Kantor Perwakilan

Tiap Anggota Polri Wajib Terapkan Prinsip-Prinsip HAM dalam Jalankan Tugas

Banda Aceh – Tim Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Machdum Sakti Polda Aceh pada Senin, 26 Juni 2023. FGD yang membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan kolerasinya dalam pelaksanaan tugas kepolisian ini dibuka oleh Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Pol Imam Sayuti, serta ikut didampingi Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Muhamad Setyobudi Dwiputro dan Kabidkum Kombes Pol Wika Hardianto.

FGD yang mengusung tema “Perlakuan terhadap Tersangka di Lingkungan Polri dalam Perspektif HAM” tersebut diikuti oleh para perwira penyidik, baik tingkat Polda maupun Polres jajaran di Aceh.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama menjadi salah satu narasumber dalam FGD tersebut yang secara khusus menyampaikan materi tentang “Prinsip-Prinsip Dasar HAM dalam Penegakan Hukum”. Sepriady menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Polri harus mempedomani beberapa regulasi, terutama aturan terkait HAM, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHAP, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara, Perkaba Reskrim Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, serta Perkap dan SOP lainnya.

“Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM”, ungkap Sepriady Utama.

Dengan demikian, prinsip-prinsip dan standar hak asasi manusia harus dijadikan pedoman bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Sepriady menambahkan, standar perilaku anggota Polri dalam penegakan hukum wajib  mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct. Salah satunya yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, itu pun harus sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

“Standar perilaku anggota Polri dalam bertindak sudah ada SOP atau aturan yang perlu dipedomani, mulai dari penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan. Artinya, dalam memperlakukan tersangka juga perlu memperhatikan hak-haknya, jangan sampai penyidik mengabaikan hak tersangka. Bagaimanapun, asas praduga tak bersalah perlu dikedepankan,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. M Gaussyah turut menjadi pemateri dalam FGD tersebut. Ia membahas tentang sejarah HAM di Indonesia dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode reformasi. Terkait perspektif HAM dalam penegakan hukum di Indonesia, Dr. M Gaussyah mengurai apa yang termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (SML/YU/SP)