A. VISI
Terwujudnya Komnas HAM sebagai katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia serta Perlindungan Kelompok Marginal dan Rentan
Katalisator: Komnas HAM menjadi pelopor perubahan bagi percepatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Pemajuan: proses penyebarluasan HAM guna memberikan pemahaman dan kesadaran mengenai HAM yang diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perlindungan: proses pembentukan, harmonisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan menjamin hak setiap warganegara.
Penegakan: proses tindakan dalam rangka pencarian kebenaran guna mengetahui terjadinya pelanggaran HAM serta memberikan sanksi bagi siapa pun juga yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa adanya diskriminasi guna memberikan rasa keadilan.
Pemenuhan: proses pemulihan dan pemberian rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM
B. MISI
- Mempercepat dan memastikan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama pelanggaran HAM yang berat;
- Mempercepat dan memastikan peningkatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam kehidupan kelompok marginal dan rentan;
- Mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan professional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.