Kantor Perwakilan

Diseminasi SNP Pembela HAM Bagi Aktivis HAM di Kabupaten/Kota Jayapura

Jayapura - Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua melakukan diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembela HAM bagi Pekerja dan Aktivis HAM di Kota dan Kabupaten Jayapura pada Jumat, (26/4/2024). Diseminasi ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Kelompok Disabilitas, Serikat Pekerja dan Perwakilan Organisasi Gereja (GKI dan GIDI).

Kepala Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua Frits Ramandey dalam sambutan pembukaan  kegiatan menyampaikan bahwa Diseminasi SNP Pembela HAM ini adalah bagian dari rencana tindak lanjut dari diskusi Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua dengan beberapa organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kekhawatiran dan keresahan terkait aspek perlindungan bagi Pembela HAM dalam kerja- kerja pendampingan maupun advokasi terhadap kasus pelanggaran HAM di Papua. 

Sehubungan dengan itu, Frits juga menyampaikan tujuan Komnas HAM menerbitkan SNP Pembela HAM adalah sebagai bagian dari upaya memberi perlindungan dan juga pegangan (rujukan) bagi Pembela HAM. Pembela HAM seringkali mengalami berbagai bentuk serangan dan ancaman, seperti serangan fisik, psikis, seksual, stigmatisasi, diskriminasi, penggunaan hukum yang sewenang-wenang, hingga berujung pada pembunuhan. 

Diseminasi diawali dengan paparan SNP Pembela HAM oleh Melchior Weruin (Ketua Pokja Penegakan HAM) yang menyampaikan konsep, tujuan dan urgensi SNP Pembela HAM dalam Konteks Papua. Melchior menyampaikan bahwa pembela HAM bisa jadi adalah seorang individu yang bekerja secara mandiri atau berkelompok bersama dengan individu lainnya yang secara langsung atau tidak langsung berperan dalam upaya penegakan, pelindungan, dan pemajuan HAM baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional dengan tetap mengakui universalitas HAM dengan cara-cara damai. Dalam konteks Papua, Pembela HAM lebih rentan dibanding dengan Pembela HAM lain yang berada di wilayah lain. Pembela HAM di Papua sering mendapat ancaman dari kedua belah pihak yang berkonflik (TNI/Polri dan KKB).    

Dalam sesi diskusi masing- masing peserta menyampaikan komentar dan sharing pengalaman dan juga harapan terkait eksistensi Pembela HAM di Papua.

Bertugas dalam kegiatan Staf Komnas HAM Perwakilan Papua diantaranya Johana Tukayo, Yorgen Numberi, Nareky Kogoya, Muhamad Herdika, Rendy Hallattu dan Ronald. (JT/AAP/BA)