Persyaratan Seleksi JPT Pratama Komnas HAM RI TA 2024


A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat delegasi untuk itu;
6. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama 2 (dua) tahun terakhir;
7. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp.10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2024;
8. Bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas; dan
9. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik.

B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, diutamakan Pascasarjana (S2) atau Magister;
2. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
3. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF jenjang ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
4. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per tanggal 1 Mei 2024;
5. Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator, diutamakan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli madya; dan
6. Sekurang-kurangnya memiliki Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.

C. FORMULIR PENDAFTARAN
1. Format Surat Lamaran
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Formulir Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat Yang Berwenang
4. Surat Keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
5. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin
6. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik
7. Tata Cara Penulisan Risalah Kebijakan