Kabar Latuharhary

Peringatan Hari Perempuan Internasional: Memerangi Kekerasan Seksual Bersama Komnas HAM Indonesia

Setiap tahun, pada tanggal 8 Maret, dunia memperingati Hari Perempuan Internasional. Merangkum berbagai sumber, Hari Perempuan Internasional awalnya diperingati sebagai hari aksi untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Hak dimaksud seperti hak memilih dan dipilih, hak bekerja, serta hak atas pendidikan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan secara resmi menjadikan Hari Perempuan Internasional sebagai perayaan tahunan. Peringatan secara internasional versi PBB diawali pada 8 Maret tahun 1975. Tanggal 8 Maret ini merujuk pada sejarah mogok kerja pada wanita Rusia pada tahun 1917, Hari Perempuan Internasional pun dirayakan sampai sekarang.

Mengutip dari situs https://id.rbth.com/sejarah/85975-sejarah-revolusi-hari-wanita-wyx, semua itu bermula pada unjuk rasa yang dilakukan buruh pabrik tenun Sankt Peterburg pada 23 Februari 1917 (yang berlangsung hingga 8 Maret) yang menyebabkan kejatuhan monarki Rusia. Para perempuan yang berpartisipasi dalam demonstrasi tersebut menghancurkan gerbong trem dan memecahkan jendela toko, serta menuntut hak-hak buruh dan penggulingan tsar. Demonstrasi ini kemudian melahirkan apa yang kita kenal kini sebagai perayaan 8 Maret, atau Hari Perempuan Internasional. Tanggal 8 Maret mulai ditandai dengan acara kumpul-kumpul di pabrik-pabrik dimana para buruh perempuan akan berbagi prestasi sebagai perempuan yang bekerja di industri.

Peringatan ini adalah saat untuk merayakan pencapaian perempuan dalam berbagai bidang, mengingat sejarah perjuangan mereka, dan membangkitkan kesadaran akan isu-isu yang masih dihadapi oleh perempuan di seluruh dunia. Sesuai dengan tema Hari Perempuan Internasional 2024 mengusung tema “Invest in women: Accelerate progress” yang artinya “Berinvestasi pada perempuan: Mempercepat kemajuan”, disini ditekankan bawah pentingnya mendukung peran perempuan dalam perkembangan global yang terjadi saat ini. Salah satu isu yang sangat penting dan mendesak adalah kekerasan seksual terhadap perempuan, yang masih menjadi momok besar dalam masyarakat global. 

Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk diskriminasi gender yang paling merusak, merampas martabat dan hak-hak perempuan, serta menghambat kemajuan mereka dalam semua aspek kehidupan. Tidak hanya itu, kekerasan seksual juga mengakibatkan dampak psikologis yang serius dan trauma jangka panjang bagi korban. Meskipun telah banyak upaya untuk mengatasi masalah ini, termasuk kampanye kesadaran dan undang-undang perlindungan, tetapi masih banyak yang harus dilakukan untuk mengakhiri pandemi kekerasan seksual ini.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga independen yang didedikasikan untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM telah memainkan peran penting dalam memerangi kekerasan seksual terhadap perempuan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) . Salah satu fokus utama mereka adalah perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Komnas HAM bersama lembaga lainnya seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komper), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada momen peringatan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2024 ini mendorong pemerintah untuk percepatan pengesahan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Diketahui sebelumnya, UU TPKS memandatkan pembentukan 10 peraturan pelaksanaan melalui lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden sebagai dukungan penerapan multi-stakeholders (pemangku kepentingan) untuk pencegahan, penanganan korban, dan perlindungan korban kekerasan seksual. 

Dalam perjalanannya, pemerintah memutuskan menyederhanakan jumlahnya menjadi tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden tanpa mengurangi substansi yang dimandatkan UU TPKS. Namun, baru satu aturan yang sudah selesai, yaitu Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, padahal tujuh peraturan pelaksanaan itu harus ditetapkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan, yaitu tahun 2024. Menurut keempat lembaga tersebut, belum disahkan-nya enam peraturan pelaksanaan menyebabkan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS belum berjalan optimal.
Melalui pemantauan, penelitian, advokasi, dan kerjasama dengan berbagai pihak, Komnas HAM terus mengangkat isu kekerasan seksual, memberikan dukungan kepada korban, dan mendorong implementasi kebijakan yang lebih efektif dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual. Mereka juga berperan penting dalam memberikan bantuan hukum kepada korban serta melakukan advokasi untuk perubahan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan.

Namun, meskipun ada kemajuan yang telah dicapai, tantangan tetap besar. Masih terdapat kendala-kendala struktural, budaya, dan sosial yang menghambat upaya untuk memberantas kekerasan seksual. Kurangnya kesadaran akan hak-hak perempuan, stigma terhadap korban, dan ketidakmampuan sistem hukum untuk memberikan keadilan yang memadai sering kali menjadi rintangan utama.

Oleh karena itu, dalam memperingati Hari Perempuan Internasional, penting bagi kita semua untuk mengambil tindakan konkret dalam memerangi kekerasan seksual. Kita perlu mengedepankan pendidikan tentang kesetaraan gender dan hak-hak perempuan, memperkuat sistem perlindungan korban, meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan dan bantuan hukum, serta menggugah kesadaran kolektif untuk mengubah budaya patriarki yang merugikan.

Komnas HAM Indonesia, bersama dengan berbagai organisasi perempuan dan lembaga lainnya juga kita semua, merupakan mitra penting dalam perjuangan ini. Dengan kerjasama yang kokoh dan komitmen yang kuat, kita dapat mewujudkan dunia di mana setiap perempuan dan anak bisa hidup bebas dari ancaman dan ketakutan akan kekerasan seksual, dan di mana hak-hak mereka dihormati dan dilindungi sepenuhnya.

Selamat Hari Perempuan Internasional!

Penulis : Wahyu Eko P.
Editor : Liza Yolanda 


Short link