Kabar Latuharhary

Komnas HAM Soroti Penyimpangan Aparatur Negara dalam Pemilu 2024

Jakarta-Penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berakhir, pesta demokrasi selanjutnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) segera digelar. Peran aparatur negara untuk mencegah penyimpangan perlu diperkuat.

“Dalam sebuah pemerintahan harus berjalan sistem pemerintahan yang baik dan penyelenggara harus memperlakukan seluruh masyarakat dengan setara, oleh karena itu Komnas HAM ingin menggandeng para aparat yang terlibat untuk bisa mendorong berjalannya pemerintahan dengan menggunakan alat-alat negara secara imparsial,” tutur Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Tim Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Ubaid Tanthowi  ketika membuka kegiatan Diskusi Publik tekait Penyimpangan Aparatur Negara dalam Pemilu”, Selasa (2/4/2024) bersama Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu/SINGKAP (SETARA Institute - Imparsial - KPPOD - Centra Initiative - KontraS – Inklusif).

Perhatian terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara dalam Pemilu Serentak 2024 menjadi sangat relevan, terutama mengingat Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang pada November 2024.

Beberapa waktu lalu Komnas HAM telah melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilu 2024 di 50 Kabupaten dari 14 Provinsi. Selama pemantauan, empat pola yang dicatat meliputi intimidasi aparat berwenang terhadap aparat yang lebih rendah, koordinasi dan penyalahgunaan dukungan serta kemenangan tim yang tidak resmi, arahan dan anjuran untuk memenangkan  kepala  daerah  pada  berbagai  level,  mulai  dari kota hingga provinsi; serta partisipasi dalam kampanye.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM sekaligus Wakil Ketua Tim Anis Hidayah sebagai salah satu narasumber diskusi menyampaikan bahwa sudah ada Pedoman penyelenggaraan pemilu berbasis HAM, tetapi belum digunakan sebagai pedoman oleh penyelenggara Pemilu. Hal ini berdampak terhadap penyelenggaraan yang terjebak pada prosedural. 


“Good Governance pada Pemilu 2024 juga dinilai semakin terkikis dengan menguatnya gejala ketidaknetralan aparat selama pemilu berlangsung,” tegas Anis. 

Pada akhir paparannya, Anis juga menyampaikan beberapa rekomendasi terkait penyimpangan Aparatur Negara dalam Pemilu 2024, yaitu penguatan Kewenangan Lembaga Pengawas, penindakan tegas terhadap ASN yang melanggar, menciptakan situasi dan kondisi lingkungan kerja yang demokratis, menghentikan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pelarangan penggunaan program dan fasilitas negara.

Narasumber lain yang hadir, antara lain Executive Director SETARA Institute Halili Hasan, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Farhan Abdi Utama, Executive Director Imparsial Gufron Mabruri, serta Ketua Dewan Pembina YLKI/Jaga Pemilu Ririn Sefsani. (Rahma/SP/IW).

Short link