Kabar Latuharhary

Bincang Kesehatan Mental dalam Ruang Tanggap Rasa

Kabar Latuharhary - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) bergerak ke Yogyakarta, pada 25 April 2024, untuk merekam podcast Ruang Tanggap Rasa dengan tema kesehatan mental. Pada episode ini, podcast Ruang Tanggap Rasa menghadirkan praktisi kesehatan mental, Angga Anjelika Praptantya dengan topik “Hilang Healing Generasi Stroberi”.

Rekaman yang dilaksanakan di Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia (UII) ini merupakan satu dari kegiatan Komnas HAM Jelas! (jelajah universitas) yang bertujuan untuk menyebarluaskan wawasan tentang hubungan antara kesehatan jiwa dengan hak asasi manusia bagi masyarakat. Pasalnya masalah kesehatan jiwa atau mental health kini telah menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Namun, masih banyak mitos-mitos tentang kesehatan jiwa. Tak jarang, masyarakat malah mendiagnosa dirinya sendiri tanpa orang profesional yang mendampingi.

Dalam rekam dialog podcast yang dipandu penyuluh Komnas HAM, Sri Rahayu sebagai host tersebut, Angga menjelaskan bahwa mental health isu sekarang marak terjadi, lebih dikarenakan self-diagnose. “Banjir informasi yang terjadi terutama tentang mental health membuat orang-orang melakukan self-diagnose,” kata praktisi yang bekerja di Yayasan Kristen Untuk Orang Umum (Yakum). Untuk itu, ia menyarankan untuk tidak berbuat gegabah dan tetap mencari ahli profesional terkait kesehatan jiwa ini.

Selain itu, pengkategorisasian generasi dari tiap tahun lahirnya tidak berpengaruh pada munculnya generasi yang mentalnya tidak kuat. “Ini karena perbedaan waktu saja, jadi misal orang itu lahir di kala perang, seperti Baby-Boomers, kecenderungannya adalah mereka lebih disiplin. Jadi tak ada pengaruh dari kategori itu,” tambahnya.

Angga Anjelika adalah mental health praktisi yang bekerja di Yakum. Ia lebih sering menangani orang dengan disabilitas psychosocial (ODDP), yang dalam perundang-undangan disebut dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Meski begitu, Angga lebih suka menyebutnya dengan ODDP, karena lebih berprespektif HAM.

Dalam pekerjaannya, Angga mencoba untuk mengembalikan penyintas ODDP ke masyarakat. Ini bertujuan agar mereka dapat berbaur dan kembali memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

ODDP adalah manusia, maka seperti halnya manusia yang lain, mereka tetap wajib mendapatkan haknya. Meski Angga bukan merupakan pemangku kewajiban, ia tetap merasa bahwa membantu ODDP adalah tanggung jawabnya.

Perlu diketahui, menurut Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menerangkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan begitu, setiap orang perlu mendapatkan penanganan kesehatan jiwa yang baik dan juga manusiawi, seperti yang telah dilakukan oleh Angga.

 

Penulis: Dendy Arifianto

Editor: Banu Abdillah

Short link