Menu Utama

Pengaduan

Huripedia

Perpustakaan

Index HAM

BILA KAUM WARIA dan GAY CURHAT SOAL HAK ASASI MANUSIA

"Kami Tampak Gagah, tapi Hati Sering Menangis"

RADAR MALANG - HAPPY DY
Kaum waria dan homoseksual (gay) memang punya perspektif hidup sendiri. Namun, jika dibenturkan dengan HAM, mereka pun ingin diperlakukan sama; ingin diperlakukan layaknya orang normal. Dalam sebuah forum, mereka pun menumpahkan uneg-unegnya.  »»

Laporan Penyelidikan untuk Pemenuhan Hak Sipil Politik dalam Pemilihan Umum Legislatif 2009

Hak sipil dan politik warga-negara dalam pemilihan umum    (Pemilu) adalah salah- satu pilar utama dalam tatanan negara demokratis yang berbasis HAM. Sementara UUD 1945 ( Amandemen ke 4 ) sebagai konstitusi Negara dengan tegas telah menjamin pemenuhan hak konstitusional warga-negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan.
   »»

Pokok-pokok Pikiran tentang RUU Rahasia Negara dalam Perspektif HAM

Disampaikan dalam
Rapat Dengar Pendapat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
dengan Komisi I DPR RI
Jakarta, 2 Juli 2009
   »»

PELAKSANAAN AKSESIBILITAS PENDIDIKAN DASAR SEBAGAI PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN BAGI WARGA NEGARA

Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional Ekonomi Sosial dan Budaya dan Kovenan Sipil dan Politik pada bulan September 2005. Ratifikasi itu kemudian dituangkan dalam UU Nomor 11 dan 12 tahun 2005. konsekuensinya, Indonesia adalah negara pihak yang harus tunduk dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dari materi muatan kovenan internasional tersebut.

Dalam pasal 13 dan 14 Kovenan Internasional Ekonomi Sosial dan Budaya, secara khusus diatur tentang hak atas pendidikan bagi warga negara di satu sisi, yang di sisi lain adalah sebagai kewajiban negara untuk memenuhinya (state obligation).  »»

Konferensi Pers Tim Penyelidikan Penghilangan Hak SIPOL Warganegara dalam Pemilu Legislatif 2009

Hak Sipil dan Politik warga negara dalam pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu pilar utama dalam tatanan demokratis berbasis HAM (human-rights based democracy). Konstitusi UUD 1945 (Amandemen IV) dengan tegas menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara baik sebagai pemilih maupun sebagai kandidat yang dipilih dalam suatu rangkaian proses penyelenggaraan pemilu yang jurdil. Negara dengan segenap aparatnya ditugaskan bukan hanya untuk menyelenggarakan pemilu secara berkala tetapi juga, malah yang terpenting, mengupayakan pemenuhan hak konstitusional warga negara semaksimal mungkin.

123456789next ›last »

NEWSFLASH

KEGIATAN

SIARAN PERS

BERITA UTAMA

MEDIA MONITOR

PUBLIKASI

MAKALAH

Site Counter

  • Site Counter: 67415
  • Unique Visitor: 19814
  • Your IP: 110.137.148.185
  • Since: 2008-06-16

Arsip Tulisan