Menu Utama

Pengaduan

Huripedia

Perpustakaan

Index HAM

Pengaduan ke Komnas HAM

Submitted by alfan on Fri, 07/25/2008 - 01:35.

Sesuai dengan UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap perbuatan pelanggaran HAM, dapat diadukan ke Komnas HAM. Pengaduan adalah pernyataan resmi yang menginformasikan atau melaporkan peristiwa yang oleh pengadu dianggap merupakan pelanggaran suatu hak asasi manusia.

 

PERBUATAN APA SAJA YANG DAPAT SAYA ADUKAN KE KOMNAS HAM?

 

Perbuatan pelanggaran HAM yang dapat diadukan ke Komnas HAM, sebagaimana diatur di dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah:

 

a. hak untuk hidup;

 

b. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;

 

c. hak mengembangkan diri;

 

d. hak memperoleh keadilan;

 

e. hak atas kebebasan pribadi;

 

f. hak atas rasa aman;

 

g. hak atas kesejahteraan;

 

h. hak turut serta dalam pemerintahan;

 

i. hak wanita;

 

j. hak anak.

 

BAGAIMANA CARA MENGADU KE KOMNAS HAM?

 

Berdasarkan ketentuan Prosedur Penanganan Pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM pengaduan harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat dan dilengkapi dengan:

 

• Nama lengkap pengadu;

 

• Alamat rumah;

 

• Alamat surat apabila berbeda dengan alamat rumah;

 

• Nomor telepon tempat kerja dan atau rumah;

 

• Nomor faksimili apabila ada;

 

• Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat, nama-nama saksi;

 

• Fotokopi berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa yang diadukan;

 

• Fotokopi identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor);

 

• Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan;

 

• Jika ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan serupa;

 

• Apakah sudah ada upaya hukum yang dilakukan;

 

• Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran suatu HAM (misalnya surat kuasa atau surat pernyataan);

 

• Jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.

 

Setelah lengkapnya keterangan dan bahan tersebut pengaduan dapat dikirimkan melalui berbagai macam cara, yakni :

 

a. diantar langsung ke Komnas HAM;

 

b. dikirim melalui jasa pos atau kurir; atau

 

c. dikirim melalui faksimile ke nomor : 021-3160629

 

d. dikirim melalui e-mail ke pengaduan@komnasham.go.id

 

Jika anda tidak dapat menulis, anda dapat meminta bantuan saudara, teman atau orang yang anda percaya untuk membantu membuatkan pengaduan. Pengaduan awal yang dilakukan melalui telepon harus dikonfirmasikan dengan pengaduan dalam bentuk tertulis. Jika anda membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut berkenaan dengan penyampaian pengaduan, silakan menghubungi Unit Pelayanan Pengaduan di Nomor Telepon : 021-3925230 ekstension 126.

 

SAYA TIDAK TINGGAL DI JAKARTA, BAGAIMANA SAYA DAPAT MENYAMPAIKAN PENGADUAN?

 

Komnas HAM saat ini sedang mengembangkan sistem pelayanan pengaduan berbasis teknologi, yaitu online melalui log in ke website Komnas HAM di www.komnasham.go.id Selain itu, dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Komnas HAM secara bertahap telah mendirikan Perwakilan/Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah. Pada saat ini, Komnas HAM telah mendirikan Perwakilan/Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah sebagai berikut :

 

1. Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat Jl. Rasuna Said No. 74, Padang, Sumatera Barat Telp. : +62 – 751 – 7050320 Fax. : +62 – 751 – 4050528

 

2. Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat Jl. Daeng Abdul Hadi No. 146 (Belakang PLN) Pontianak – Kalimantan Barat Telp/Fax: +62 – 561 – 736112

 

3. Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Jl. Soasio, Dok V Bawah Jayapura, Papua Telp/Fax: +62 – 967 – 521592

 

4. Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Jl. Tengku Cik Ditiro No.16, Banda Aceh Telp : +62 – 651 – 28329  Fax : +62 - 651 - 33605

 

5. Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku Jl. Martha Kristina Tiahahu, No.1 Puncak-Bogor Karang Panjang- Ambon, Maluku Telp/Fax: +62 – 911 – 316003

 

6. Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah (Palu) Jl. Letjen Soeprapto No.48 Palu -  Sulawesi Tengah Telp.: +62 - 451- 4214255   Fax : +62 - 451 - 453671

 

Site Counter

  • Site Counter: 91771
  • Unique Visitor: 27169
  • Your IP: 65.55.3.194
  • Since: 2008-06-16

Arsip Tulisan