Renstra Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) adalah dokumen perencanaan yang wajib disusun oleh setiap Kementerian dan Lembaga yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Renstra disusun sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang suatu lembaga dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh dengan berpedoman pada Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan menetapkan Renstra K/L tersebut setelah disesuaikan dengan RPJMN. RPJMN Tahun 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 sehingga menjadi tahapan yang sangat penting karena akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN.