Alur dan Mekanisme


Berdasarkan ketentuan Prosedur Penanganan Pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, pengaduan harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat dan dilengkapi dengan :
- Nama lengkap pengadu;
- Alamat rumah;
- Alamat surat apabila berbeda dengan alamat rumah;
- Nomor telepon tempat kerja atau rumah;
- Nomor faximili apabila ada;
- Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat, nama-nama saksi;
- Fotocopy berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa yang diadukan;
- Fotocopy identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor);
- Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan;
- Jika ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan serupa;Apakah sudah ada upaya hukum yang dilakukan;
Dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran suatu HAM (misalnya surat kuasa atau surat pernyataan);
Jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.
Setelah lengkapnya keterangan dan bahan tersebut pengaduan dapat dikirimkan melalui berbagai cara, yakni :
- Diantar langsung ke Komnas HAM;
- Dikirim melalui jasa pos atau kurir; atau
- Dikirim melalui faximili ke nomor : 021-3925227;
- Dikirim melalui e-mail ke [email protected]
Pada dasarnya, setiap pengadu di Komnas HAM mempunyai hak-hak sebagai berikut:
- Melakukan konsultasi, baik melalui telepon ke nomor (021) 3925230 ext 126 atau datang langsung langsung ke kantor Komnas HAM yang beralamat di Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat
- Pengadu yang menyerahkan berkas pengaduan secara langsung dan kasusnya belum pernah diadukan ke Komnas HAM berhak mendapatkan tanda terima, nomor agenda, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan
- Pengadu berhak menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, baik melalui telepon atau datang langsung
- Mendapat jaminan akan kerahasiaan identitas pengadu dan bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan
- Mendapat pelayanan penerimaan pengaduan tanpa dimintai biaya atau pungutan dalam bentuk apapun baik berupa barang dan/atau jasa