Subkomisi ini bertugas dan berwenang melakukan :
- Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
- Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asai manusia melalui lembaga pendidikan formal dan informal serta berbagai kalangan lainnya; dan
- Kerja sama organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi mannusia.