Subkomisi Mediasi

Subkomisi ini bertugas dan berwewenang melakukan :
  1. Perdamaian kedua belah pihak;
  2. Penyelesian perkara melalui cara konsultasi, negiosasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
  3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa malalui pengadilan;
  4. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
  5. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti