Subkomisi ini bertugas dan berwewenang melakukan :
- Perdamaian kedua belah pihak;
- Penyelesian perkara melalui cara konsultasi, negiosasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
- Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa malalui pengadilan;
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti