Kantor Perwakilan

Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum di Pontianak

Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Kalimantan Barat, Nelly Yusnita, menjadi narasumber dalam Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tahun 2021 dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Pontianak”. Kegiatan ini diselenggarakan Bagian Hukum Setda Kota Pontianak dan dibuka oleh Bahasan, Wakil Walikota Pontianak pada Kamis, 14 Oktober 2021 di Aula Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. Narasumber lain yang turut hadir adalah Abdul Aziz dari Polresta Kota Pontianak. Peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut berjumlah kurang lebih 100 orang yang terdiri dari masyarakat umum dan kelompok masyarakat sadar hukum.

Latar belakang Pemerintah Kota Pontianak mengadakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat sehingga menyadari hak dan kewajiban warga negara; pembinaan lanjutan kelompok sadar hukum agar semakin banyak masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum; serta untuk melindungi dan mencegah masyarakat dari cyber bullying dan bentuk kejahatan lain seperti kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam kegiatan tersebut, Nelly menjelaskan definisi hak asasi manusia (HAM), pelanggaran HAM, dan kewajiban dasar manusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, Nelly menjelaskan tentang kewajiban negara terhadap HAM. “Negara dalam hal ini pemerintah wajib menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” tutur Nelly. Undang-Undang yang dirumuskan lembaga lesgislatif berfungsi untuk mengatur pelaksanaan hak asasi manusia. Hal tersebut adalah sebagai upaya pemerintah dalam melindungi HAM agar tercipta perdamaian dan terhindar dari konflik. Nelly menambahkan jika Komnas HAM tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, namun Komnas HAM dapat memastikan agar proses hukum berjalan sesuai dengan kaidahnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tercantum hak-hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat. Sesuai dengan data Komnas Perempuan tahun 2020, kasus KDRT cenderung meningkat di masa pandemi. Faktor utama adalah ekonomi.  Dalam kasus KDRT, pihak yang berwenang dalam menindak adalah pihak kepolisian sehingga Komnas HAM menyarankan kepada korban agar segera melapor ke pihak kepolisian. “Komnas HAM sendiri memiliki pelayanan pengaduan yang melayani konsultasi dan laporan pengaduan terkait pelanggaran HAM yang dialami masyarakat,” tambah Nelly.

LA