Kantor Perwakilan

Komnas HAM Perwakilan Aceh Terima Kunjungan Kepala Hukum Daerah Militer Iskandar Muda (Kakumdam IM)

Banda Aceh - Pada hari Jumat, 18 November 2022, Subkoordinator Layanan Fungsi Penegakan HAM Komnas HAM Perwakilan Aceh, Mulia Robby Manurung beserta Pemantau Aktivitas HAM (Eka Azmiyadi), Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama (Sari Melati dan Yacub Ubaidillah) menerima kunjungan koordinasi Kakumdam IM, Kolonel Chk Amir Welong, dan Kepala Pelaksana Dukungan dan Bantuan Hukum Kumdam Iskandar Muda (Kalakdukbankum Kumdam IM), Mayor Chk Beni Kurniawan   terkait kasus dugaan sengketa lahan antara beberapa warga masyarakat (Asrama PHB Lampriet), Gampong Bandar Baru, Kota Banda Aceh dengan Kodam Iskandar Muda, dan beberapa kasus lain yang ditangani Komnas HAM Perwakilan Aceh.

Dalam koordinasi tersebut, Amir menyampaikan beberapa hal yaitu terkait posisi kasus dan upaya penyelesaian yang telah dilakukan oleh Kodam IM serta alternatif rencana penyelesaian ke depan. Kodam IM berharap agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan mengingat kasus ini sudah berlangsung lama dan menghambat pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang diperuntukkan bagi para prajurit TNI Kodam IM. Amir juga mengungkapkan bahwa Kodam IM akan memfasilitasi proses kepindahan dan telah menyiapkan tempat relokasi sementara bagi masyarakat yang menempati lahan tersebut.

Beni menambahkan terkait batas waktu pengosongan lahan tersebut yaitu pada pertengahan Tahun 2023. Oleh karena itu, Kodam IM berharap masyarakat dapat kooperatif dan bersedia untuk dipindahkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan tersebut. Sebelumnya, Kodam IM telah melayangkan surat somasi pertama dan kedua kepada masyarakat dengan tujuan untuk memberikan waktu proses kepindahan dari lokasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Mulia Robby menyatakan akan mengkomunikasikan perkembangan posisi kasus ini kepada Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh yang sedang tugas luar daerah dan segera mempelajari kasus secara keseluruhan serta mempertimbangkan mengundang pihak terkait lainnya untuk menentukan langkah penanganan kasus tersebut, yaitu apakah melalui upaya mediasi atau pemberian rekomendasi kepada kedua belah pihak yang bersengketa. Proses mediasi dapat dilakukan apabila semua pihak sepakat untuk dimediasi. Namun apabila salah satu pihak tidak bersedia, maka akan diberikan rekomendasi kepada kedua belah pihak dengan tetap berdasarkan kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Komnas HAM dan Kodam IM sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam berbagai aspek, baik dalam pemajuan maupun penegakan HAM di masa mendatang. (SML/YU/MRM/SM/SP)