Kantor Perwakilan

Perlindungan Buruh Migran dan Tenaga Kerja Berspektif Hak Asasi Manusia di Kalimantan Barat

Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Kalimantan Barat, Nelly Yusnita hadir sebagai narasumber dalam Dialog Publik TVRI Kalimantan Barat dengan tema Perlindungan Buruh Migran dan Tenaga Kerja (22 November 2022).

Hingga saat ini masih banyak kasus pekerja migran yang dideportasi, khususnya dari Serawak, Malaysia ke Kalimantan Barat, Indonesia. Tiga jalur resmi di perbatasan Kalimantan Barat-Serawak adalah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Sambas, PLBN Entikong di Sanggau, dan PLBN Nanga Badau di Kapuas Hulu. “Namun, masih banyak juga jalur tikus di sepanjang perbatasan Serawak-Kalimantan Barat mengingat panjangnya perbatasan provinsi ini dengan Malaysia dan ini sering digunakan para pekerja migran non-prosedural untuk masuk ke Serawak, Malaysia,” tutur Nelly Yusnita. Sesuai data yang dikumpulkan Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat dari Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong sejak Malaysia menerapkan lockdown pada masa pandemi, lebih banyak pekerja yang kembali melalui “jalur tikus” dibanding jalur resmi karena masih banyaknya pekerja migran non-prosedural. “Menyikapi fenomena yang ada dan sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, kami melakukan pemantauan dan koordinasi dengan stakeholder terkait guna memastikan ada perlindungan yang diberikan negara kepada para pekerja migran baik yang prosedural maupun yang non-prosedural,” tambah Nelly Yusnita. Stakeholder terkait antara lain Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat terkait pemulangan buruh migran yang dideportasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait masih banyaknya pekerja migran non-prosedural, Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Kalimantan Barat terkait warga negara Indonesia yang melintas melalui PLBN, dan KKP Entikong terkait upaya perlindungan dan pencegahan penularan Covid-19.

Pada masa pandemi, fokus Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat dalam isu pekerja migran adalah kepada perlindungan hak atas kesehatan mereka. Akhir tahun 2021 Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching. KJRI Kuching menyampaikan telah berupaya mengoptimalkan perlindungan kepada pekerja migran di Kuching mengingat cukup banyaknya kasus yang dilaporkan. Kasus terbanyak terkait keimigrasian, pekerja migran Indonesia tidak mampu melunasi pembiayaan kesehatan di rumah sakit Malaysia, baik dalam hal kecelakaan maupun sakit. Kemudian di sektor perkebunan adalah terkait pekerjaan, pengupahan, dan pekerja migran yang melarikan diri. “Solusi dari berbagai permasalahan pekerja migran tersebut adalah para pemangku kewajiban perlu berkoordinasi dan berkolaborasi guna memaksimalkan perlindungan bagi para pekerja migran sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta berkomunikasi secara bilateral agar ada solusi atas pemasalahan yang dihadapi para pekerja migran Indonesia mengingat Malaysia juga membutuhkan pekerja kita,” jelas Nelly Yusnita.

Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat juga menerima pengaduan terkait human trafficking di mana korban masih di bawah umur dan dipekerjakan di Serawak, Malaysia secara illegal. Perlu tindakan preventif yang dilakukan aparatur negara dengan sinergisitas dari pemerintah mulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat, juga memaksimalkan fungsi BP2MI.

Banyaknya kasus ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat dikarenakan masih terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Di sisi lain jumlah pekerja usia produktif tinggi, namun masih rendahnya keahlian atau tingkat pendidikan para pekerja. “Diharapkan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan mendorong produk unggulan tiap daerah dan mendirikan Sekolah Menengah Kejuran (SMK) unggulan di setiap kabupaten dan kota serta mengaktifkan balai latihan kerja baik milik pemerintah maupun swasta untuk melatih para pekerja bersertifikat dapat menjadi salah satu solusi menyiapkan lapangan kerja dan tenaga kerja yang kompeten/siap pakai di daerah,” tambah Nelly Yusnita.

Pengaduan yang masuk ke Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat terkait isu  undangan, Komnas HAM Perwakilan Barat mendorong pengadu dan teradu untuk melakukan perundingan bipartite dan jika tidak terjadi kesepakatan, Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat menyarankan untuk melakukan perundingan tripartit. Hal tersebut untuk memaksimalkan fungsi Dinas Tenaga Kerja di daerah, khususnya melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan melakukan penegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan oleh perusahaan sehingga dapat meminimalisir pelanggaran hak-hak pekerja oleh perusahaan. Penghormatan dan perlindungan HAM bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun perusahaan juga wajib mengormati dan melindungi hak-hak para pekerjanya. (LA)