
Kepala Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) Perwakilan Kalimantan
Barat, Nelly Yusnita
hadir sebagai narasumber dalam Dialog Publik TVRI Kalimantan Barat dengan tema
Perlindungan Buruh Migran dan Tenaga Kerja (22 November 2022).
Hingga saat
ini masih banyak kasus pekerja migran yang dideportasi, khususnya dari Serawak,
Malaysia ke Kalimantan Barat, Indonesia. Tiga jalur resmi di perbatasan
Kalimantan Barat-Serawak adalah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Sambas, PLBN
Entikong di Sanggau, dan PLBN Nanga Badau di Kapuas Hulu. “Namun, masih banyak
juga jalur tikus di sepanjang perbatasan Serawak-Kalimantan Barat mengingat
panjangnya perbatasan provinsi ini dengan Malaysia dan ini sering digunakan
para pekerja migran non-prosedural untuk masuk ke Serawak, Malaysia,” tutur Nelly
Yusnita. Sesuai data yang dikumpulkan Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat
dari Komando Daerah
Militer XII/Tanjungpura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong sejak Malaysia menerapkan
lockdown pada masa pandemi, lebih banyak pekerja yang kembali melalui “jalur
tikus” dibanding jalur resmi karena masih banyaknya pekerja migran
non-prosedural. “Menyikapi fenomena yang ada dan sesuai dengan kewenangan
Komnas HAM, kami melakukan pemantauan dan koordinasi dengan stakeholder
terkait guna memastikan ada perlindungan yang diberikan negara kepada para
pekerja migran baik yang prosedural maupun yang non-prosedural,” tambah Nelly
Yusnita. Stakeholder terkait antara
lain Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat terkait pemulangan buruh migran
yang dideportasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait masih
banyaknya pekerja migran non-prosedural, Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Kalimantan Barat terkait warga negara Indonesia
yang melintas melalui PLBN, dan KKP Entikong terkait upaya perlindungan dan
pencegahan penularan Covid-19.
Pada masa pandemi,
fokus Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat dalam isu pekerja migran adalah kepada
perlindungan hak atas kesehatan mereka. Akhir tahun 2021 Komnas HAM Perwakilan
Kalimantan Barat berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia
(KJRI) Kuching. KJRI Kuching menyampaikan telah berupaya mengoptimalkan
perlindungan kepada pekerja migran di Kuching mengingat cukup banyaknya kasus yang
dilaporkan. Kasus terbanyak terkait keimigrasian, pekerja migran Indonesia tidak
mampu melunasi pembiayaan kesehatan di rumah sakit Malaysia, baik dalam hal
kecelakaan maupun sakit. Kemudian di sektor perkebunan adalah terkait pekerjaan,
pengupahan, dan pekerja migran yang melarikan diri. “Solusi dari berbagai
permasalahan pekerja migran tersebut adalah para pemangku kewajiban perlu berkoordinasi
dan berkolaborasi guna memaksimalkan perlindungan bagi para pekerja migran
sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta berkomunikasi secara bilateral agar
ada solusi atas pemasalahan yang dihadapi para pekerja migran Indonesia
mengingat Malaysia juga membutuhkan pekerja kita,” jelas Nelly Yusnita.
Komnas HAM Perwakilan
Kalimantan Barat juga menerima pengaduan terkait human trafficking di
mana korban masih di bawah umur dan dipekerjakan di Serawak, Malaysia secara illegal.
Perlu tindakan preventif yang dilakukan aparatur negara dengan sinergisitas
dari pemerintah mulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat, juga memaksimalkan
fungsi BP2MI.
Banyaknya kasus
ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat dikarenakan masih terbatasnya
lapangan pekerjaan yang tersedia. Di sisi lain jumlah pekerja usia produktif tinggi,
namun masih rendahnya keahlian atau tingkat pendidikan para pekerja.
“Diharapkan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan mendorong
produk unggulan tiap daerah dan mendirikan Sekolah Menengah Kejuran (SMK) unggulan
di setiap kabupaten dan kota serta mengaktifkan balai latihan kerja baik milik
pemerintah maupun swasta untuk melatih para pekerja bersertifikat dapat menjadi
salah satu solusi menyiapkan lapangan kerja dan tenaga kerja yang kompeten/siap
pakai di daerah,” tambah Nelly Yusnita.
Pengaduan yang masuk ke Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat terkait isu undangan, Komnas HAM Perwakilan Barat mendorong pengadu dan teradu untuk melakukan perundingan bipartite dan jika tidak terjadi kesepakatan, Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat menyarankan untuk melakukan perundingan tripartit. Hal tersebut untuk memaksimalkan fungsi Dinas Tenaga Kerja di daerah, khususnya melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan melakukan penegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan oleh perusahaan sehingga dapat meminimalisir pelanggaran hak-hak pekerja oleh perusahaan. Penghormatan dan perlindungan HAM bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun perusahaan juga wajib mengormati dan melindungi hak-hak para pekerjanya. (LA)