Kantor Perwakilan

Edukasi Masyarakat, Komnas HAM Perwakilan Maluku Buka Pos Pelayanan Pengaduan

Ambon-Tingginya kasus pelanggaran HAM, terutama kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku dan Kota Ambon pada khususnya, menumbuhkan inisiatif Komnas HAM RI Perwakilan Maluku untuk membuka layanan pengaduan HAM.

 

Sebagai langkah awal, Komnas HAM Perwakilan Maluku bekerjasama dengan LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) dan LSM Himpunan Maluku untuk Kemanusiaan (HUMANUM) menyelenggarakan kegiatan workshop,  Kamis (24/11/2022). Kegiatan yang diselenggarakan di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan dan perayaan hari HAM Internasional 10 Desember 2022. 

 

Plt. Kepala Komnas HAM Perwakilan Maluku, Djuliyati Toisuta dan Subkoordinator Layanan Pemajuan HAM, Rudy Kurniawan memberikan materi seputar pengetahuan Hak Asasi Manusia kepada perangkat pemerintah dan masyarakat Negeri Rutong.   Sementara dari LBH Fakultas Hukum Unpatti memberikan materi tentang hukum dan sistem peradilan pidana. 

 

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat pemerintahan dan masyarakat, terutama di Negeri Rutong, mengenai pentingnya perlindungan HAM dan hukum bagi setiap anggota masyarakat. Terutama mengenai perlindungan terhadap hak-hak kaum perempuan, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun kegiatan pelayanan publik Pemerintah Negeri Rutong,” jelas Djuliyati.

 

Disamping kegiatan workshop, Komnas HAM Perwakilan Maluku bersama dengan LBH Fakultas Hukum Unpatti juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan hukum dan HAM bagi masyarakat Negeri Rutong, sehingga apabila ada anggota masyarakat yang hendak berkonsultasi dan mengadukan masalah Hukum dan HAM dapat langsung menyampaikan masalah yang mereka hadapi pada saat itu juga. 

 

Di tempat yang sama, Sekretaris Negeri Rutong, James Talahatu, mengapresiasi kegiatan workshop dan layanan pengaduan yang dilakukan oleh Komnas HAM Perwakilan Maluku. 

 

“Dengan adanya kegiatan ini, pemahaman kami selaku perangkat pemerintahan Negeri Rutong serta anggota masyarakat Negeri Rutong terhadap Hak Asasi Manusia dan Hukum positif menjadi lebih dalam, sehingga diharapkan baik masyarakat maupun pemerintah negeri dapat lebih menghormati hak asasi tiap orang, terutama juga hak perempuan,” ujar James. 

 

Dia juga menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Negeri Rutong sedang membuat Rancangan Peraturan Negeri mengenai ketertiban umum yang didalamnya mencakup hukuman terhadap pelaku pelanggaran secara adat. Dengan pengetahuan yang kami dapat hari ini, kami sadar bahwa hukuman adat yang diterapkan harus dipertimbangkan dengan matang, baik dari sisi HAM maupun hukum positif. 

 

“Jangan sampai hukuman yang diberikan nanti justru melanggar HAM dan melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (Ruk/IW)