Kantor Perwakilan

Kolaborasi dan Sinergi Stakeholder dalam Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Kalimantan Barat

Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia setiap tanggal 10 Desember, Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Kalimantan Barat, Nelly Yusnita bersama M. Saat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Rahmawati dari Gemawan menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif Lintas Pontianak Pagi di RRI Pro 1 Pontianak dengan tema “Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang” pada Rabu, 07 Desember 2022.

Sesuai data pengaduan yang masuk ke Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat, hingga saat ini masih banyak ditemukan kasus pelanggaran HAM di Kalimantan Barat. Kasus yang dilaporkan cukup bervariatif, yakni hak atas pendidikan, hak perempuan, hak anak, hak atas kesehatan, dan lain-lain. “Namun, hak atas keadilan dalam proses hukum, konflik agraria, dan hak atas kesejahteraan dalam isu ketenagakerjaan masih menjadi isu teratas yang dilaporkan,” jelas Nelly Yusnita.

Hal ini menjadi pengingat bahwa salah satu upaya terpenting untuk menurunkan jumlah kasus pelanggaran HAM adalah edukasi dan kampanye HAM, baik kepada pemerintah maupun masyarakat. “Dalam memperingati hari HAM sedunia, secara khusus Komnas HAM melaksanakan rangkaian kegiatan sebagai bentuk edukasi dan kampanye HAM, yakni Konferensi HAM dengan mengundang pemerintah daerah yang terlibat dalam panel diskusi guna membahas isu HAM yang masih menjadi perhatian publik beserta solusinya,” tambah Nelly Yusnita. Kemudian terdapat pameran foto dan kegiatan lain dengan jejaring Komnas HAM dari Non-Government Organization (NGO), dan lain-lain.

Tidak hanya Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat yang merancang program pemajuan HAM di Kalimantan Barat, namun juga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. “Kami merancang program Kabupaten/Kota Ramah HAM, Aksi HAM dan Pelayanan berlandaskan HAM,” jelas M. Saat.

Perwujudkan Program Kabupaten/Kota Ramah HAM tersebut melibatkan pemerintah kabupaten/kota untuk memenuhi berbagai kriteria sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. “Misalnya di bidang kesehatan, apakah sarana prasarana rumah sakit di kabupaten/kota tersebut telah terpenuhi, apakah jumlah dan jenis dokter di rumah sakit telah memenuhi kuota, sehingga banyak aspek dan atau indikator yang dinilai sesuai dengan peraturan tersebut,” tambah M. Saat.

Sesuai data Kanwil Kemenkumham Kalbar, dari 11 kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang diusulkan ke Dirjen HAM dalam program Kabupaten/Kota Ramah HAM, terdapat 2 kabupaten yang mendapat nilai 75-100, yaitu Kabupaten Sambas dan Kabupaten Ketapang.

Tidak hanya pemerintah yang berperan aktif dalam hal pemajuan HAM, namun juga NGO. Gemawan sebagai organisasi grassroots memberikan edukasi dan advokasi tentang isu-isu HAM di masyarakat. “Kami melaksanakan program pertemuan rutin satu bulan sekali ke wilayah dampingan dengan pelatihan ham dan membedah isu-isu terkini,” jelas Rahmawati.

Kelompok-kelompok di berbagai desa dibuat dengan tujuan agar masyarakat tersebut mandiri baik secara ekonomi, endidikan, dan lain-lain. Selain edukasi, Gemawan juga melakukan pendampingan kepada pengadu dan membantu mengadvokasi permasalahan tersebut kepada pemerintah setempat atau perusahaan. “Hambatan yang kami biasa alami saat mendampingi pengadu adalah perusahaan terlambat untuk memenuhi hak pengadu kami setelah mediasi, atau bahkan ada yang tidak menjalankannya,” tambah Rahmawati.

Nelly menjelaskan bahwa kunci utama dalam upaya pemajuan HAM adalah sinergi dan kolaborasi antar lembaga dengan memaksimalkan fungsi masing-masing lembaga. Kedua adalah memaksimalkan jejaring dengan mitra baik NGO, dan lain-lain. Pemenuhan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab semua kalangan baik dari pemerintah maupun masyarakat. (LA)