

Dalam kesempatan
tersebut, Sepriady Utama memaparkan materi tentang “Kerusakan Lingkungan dan
Sumber Daya Alam, hubungannya dengan Korupsi dan Pelanggaran HAM”. Sepriady
menyampaikan mengenai kedudukan Komnas HAM RI berdasarkan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang bertujuan untuk mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Sepriady
juga menjelaskan bahwa Komnas HAM RI memiliki wewenang melakukan pengkajian dan
penelitian untuk membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Isu mengenai konflik
agraria (tanah dan sumber daya alam) merupakan salah satu isu yang paling
banyak diadukan ke Komnas HAM pada setiap tahunnya dan menjadi isu dalam
rencana strategis Komnas HAM 2020-2024.
Berdasarkan
permasalahan dan kondisi tersebut serta adanya kemendesakan atas penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan HAM atas tanah dan SDA, dan masih tingginya
pelanggaran HAM atas tanah dan sumber daya alam. Komnas HAM RI menyusun Standar
Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam
(SDA) sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dan menghormati. Melindungi, dan
memenuhi hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan konflik tanah dan sumber
daya alam.
Di dalam penjelasannya, Sepriady juga memberikan beberapa contoh pelanggaran HAM terkait tanah dan sumber daya alam seperti penggusuran paksa atas nama pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui proses yang menghormati dan melindungi HAM karena dilaksanakan sepihak, tanpa pemberitahuan yang layak, solusi tidak memadai, pengerahan kekuatan aparat secara berlebihan dan tidak berwenang, mengabaikan hak atas kepemilikan tanah, mengabaikan sejarah penguasaan tanah, dan ketiadaaan akses bantuan hukum, dan beberapa contoh lainnya. Setelah pemaparan materi dari semua narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi aktif bersama para peserta webinar. (SML/SM)