Kantor Perwakilan

Webinar Hari Anti Korupsi Internasional, Potensi Korupsi dan Pelanggaran HAM Sektor Sumber Daya Alam di Aceh

Banda Aceh – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional pada Jumat, 9 Desember 2022, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama bersama Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar, dan Juru Kampanye Laut Greenpeace Asia, Arifsyah M. Nasution menjadi narasumber dalam Kegiatan Webinar Hari Anti Korupsi Internasional dengan Tema “Potensi Korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Sektor Sumber Daya Alam di Aceh”, yang diselenggarakan oleh Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Aceh dan Rumoh Transparansi.

Webinar ini dibuka oleh Dewan Pendiri APEL Aceh, Andika Muttaqin, dengan Moderator, Syukur Tadu, Direktur APEL Aceh. APEL Aceh menyampaikan bahwa korupsi sumber daya alam dianggap telah mendegradasi moral manusia dan merusak etika lingkungan, oleh karena itu peringatan Hari Anti Korupsi Internasional ini dapat dijadikan momentum untuk menumpas korupsi di sektor sumber daya alam dan hak asasi manusia.


Dalam kesempatan tersebut, Sepriady Utama memaparkan materi tentang “Kerusakan Lingkungan dan Sumber Daya Alam, hubungannya dengan Korupsi dan Pelanggaran HAM”. Sepriady menyampaikan mengenai kedudukan Komnas HAM RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Sepriady juga menjelaskan bahwa Komnas HAM RI memiliki wewenang melakukan pengkajian dan penelitian untuk membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Isu mengenai konflik agraria (tanah dan sumber daya alam) merupakan salah satu isu yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM pada setiap tahunnya dan menjadi isu dalam rencana strategis Komnas HAM 2020-2024.

Berdasarkan permasalahan dan kondisi tersebut serta adanya kemendesakan atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM atas tanah dan SDA, dan masih tingginya pelanggaran HAM atas tanah dan sumber daya alam. Komnas HAM RI menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dan menghormati. Melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan konflik tanah dan sumber daya alam.

Di dalam penjelasannya, Sepriady juga memberikan beberapa contoh pelanggaran HAM terkait tanah dan sumber daya alam seperti penggusuran paksa atas nama pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui proses yang menghormati dan melindungi HAM karena dilaksanakan sepihak, tanpa pemberitahuan yang layak, solusi tidak memadai, pengerahan kekuatan aparat secara berlebihan dan tidak berwenang, mengabaikan hak atas kepemilikan tanah, mengabaikan sejarah penguasaan tanah, dan ketiadaaan akses bantuan hukum, dan beberapa contoh lainnya. Setelah pemaparan materi dari semua narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi aktif bersama para peserta webinar. (SML/SM)