Kantor Perwakilan

Koordinasi dan Silaturrahmi Komnas HAM bersama Ombudsman, Komisi Informasi Aceh, dan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh

Banda Aceh – 22 Desember 2022, Komnas HAM Perwakilan Aceh mengadakan pertemuan koordinasi dan silaturahmi antara beberapa Komisi/Lembaga Negara/daerah independent yang ada di Aceh. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi yang didampingi Staf Khususnya Nashrun Marzuki, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty didampingi Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Pemeriksaan Laporan, Ayu Putri dan Nurul Nabila, dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), Faisal Ilyas serta Komisioner KPIA, Teuku Zulkhairi.

Dalam pengantar pembukanya, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama secara singkat menjelaskan maksud dan tujuan dari pertemuan, yaitu dalam rangka koordinasi, silaturahmi dan saling mengenal tugas pokok dan fungsi dari masing-masing komisi/lembaga. Sebagai lembaga negara yang independent, masing-masing lembaga memiliki kekhasan karena memiliki undang-undang yang berbeda. Dengan demikian koordinasi menjadi isu penting dalam membangun sinergi. Untuk tahap awal silahturahmi ini baru mencakup 4 (empat) komisi/lembaga, yaitu Komnas HAM Perwakilan Aceh, Ombudsman Perwakilan Aceh, KIA dan KPIA, dan dalam pertemuan lanjutan akan diperluas dengan mengundang Bawaslu/Panwaslih Aceh, KIP Aceh, Kantor Penghubung Komisi Yudisial dan KKR Aceh.


Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyampaikan bahwa koordinasi yang dilakukan saat ini sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman. Seperti dalam penanganan pekerja migran, Ombudsman memastikan bahwa proses dokumen mulai dari perekrutan hingga keberangkatan sesuai dengan prosedur. Namun, pada kenyataannya banyak proses perekrutan yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga terjadilah perdagangan manusia, dan itu dapat menjadi bagian dari tugasnya Komnas HAM.  Dian menambahkan bahwa dalam melaksanakan fungsinya, Ombudsman juga memerlukan dukungan, baik dari KIA, KPIA dan Komnas HAM. Sebagai Lembaga yang mengawasi pelayanan publik, Ombudman memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) sangat terbatas. Untuk wilayah Aceh terdapat 23 Kabupaten/Kota, sehingga tanpa berjejaring, Ombudsman tidak dapat menjalankan fungsinya secara maksimal. Dalam konteks inilah dibutuhkan koordinasi untuk saling bersinergi.

Pada pertemuan tersebut juga dijelaskan secara singkat bahwa Ombudsman Perwakilan Aceh mempunyai 3 (tiga) Kepala Keasistenan yaitu Kepala keasistenan dibidang Pencegahan, Kepala Keasistenan dibidang Penerimaan laporan dan Verifikasi laporan, dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan.

Sementara Ketua KIA, Arman Fauzi mengatakan tidak berbeda jauh dari tugasnya Ombudsman dan Komnas HAM, Komisi Informasi juga memiliki tugas menerima, memutuskan, dan memeriksa sengketa informasi publik yang saat ini sudah mulai beragam informasinya, tidak hanya mengenai realisasi anggaran, namun juga mencakup informasi tentang hubungan industrial, perizinan dan dokumen pertanahan.

Pada pertemuan tersebut, Ketua KPIA, Faisal menjelaskan tentang Komisi Penyiaran Indonesia Aceh yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. KPIA memiliki 7 (tujuh) Komisioner dengan latar belakang dan profesi yang berbeda, untuk seseorang yang menduduki suatu jabatan, terdapat aturan perihal jangka waktu yaitu 3 (tiga) tahun baik di nasional maupun daerah. Faisal menambahkan bahwa KPIA hanya mengawasi 2 (dua) sektor yaitu televisi dan radio. Menariknya di Aceh, ketika sebuah siaran sudah lulus sensor dan ditayangkan di pusat belum tentu bisa lulus penayangannya di Aceh karena Aceh mempunyai aturan yang berbeda yang berhubungan dengan pemberlakuan syariat Islam.

Di akhir pertemuan, disepakati bahwa forum lintas komisi/lembaga ini adalah forum silahturahmi, koordinasi dan saling bertukar informasi yang sifatnya informal yang dibutuhkan dalam rangka optimalisasi dan sinergisasi pelaksanaan fungsi dari masing-masing lembaga sesuai dengan undang-undang. (SM/SP)