Kantor Perwakilan

Sosialisasi SNP Pembela HAM di Kabupaten Solok Selatan

Kantor HAM Perwakilan Sumatera Barat terus melakukan sosialisasi atas Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No.6 tahun 2021 tentang Pembela HAM. 

Salah satunya diadakan pada 26 November 2021. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Komnas HAM  Perwakilan Sumatera Barat dengan WALHI Sumatera Barat. Kegiatan dilaksanakan di Pondok Belajar WALHI Sumbar bertempat di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dalam sebuah program yang disebut dengan Sekolah Lingkungan I (SL I). 

Sekolah Lingkungan I ini diikuti oleh 32 orang Pembela HAM dari Komunitas Pembela HAM Nagari Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin. Hadir sebagai narasumber utama, Sultanul Arifin Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Sumatera Barat.

Kegiatan ini diawali dengan pemutaran Film dokumenter: Pembela HAM dalam Sunyi Perlindungan Negara karya kolaboratif KEMITRAAN dan WATCHDOC yang mengantarkan diskusi SNP Pembela HAM. Film ini menceritakan tentang upaya warga Sukaharjo, Jawa Tengah menghadapi pencemaran lingkungan oleh PT RUM dan warga Desa Sikalang Sawahlunto yang memperjuangkan wilayah pemukiman mereka dari ancaman Tambang Batubara CV Tahiti Coal.  

Film ini mengisahkan bagaimana upaya pembela HAM mempertahankan haknya ditengah banyaknya tantangan dan minimnya perlindungan negara kepada mereka. 

Sultanul Arifin, Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sumatera Barat menuturkan, seiring berbagai ancaman yang terus diterima oleh Pembela HAM, Komnas HAM berupaya hadir merespon situasi itu dengan menetapkan SNP No 6 Tahun 2021 tentang Pembela HAM. SNP ini disusun sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. 

SNP Pembela HAM juga melengkapi mekanisme perlindungan pembela HAM yang disusun oleh Komnas HAM, setelah sebelumnya juga menetapkan Peraturan Komisi Nasional HAM Nomor 5 tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. 

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Sumatera Barat juga mengharapkan, agar komunitas Pembela HAM, peserta sekolah lingkungan I dapat menyebarluaskan SNP Pembela HAM kesemua pihak dilingkungan masing-masing, demi terciptanya situasi kondusif bagi pembela HAM di Sumatera Barat. 

Uslaini, Direktur Walhi Sumatera Barat menyampaikan, sekolah lingkungan I ini tidak hanya mentransfer pengetahuan saja, tetapi juga melatih keterampilan pengunaan mekanisme  perlindungan pembela HAM yang tersedia saat ini.  Pasca sekolah ini, komunitas Pembela HAM dari Nagari Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin dapat mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang didapat dalam melaksanakan agenda-agenda perjuangan dan penegakkan HAM.

Indra Yadi, perwakilan dari komunitas Pembela HAM menyatakan, kami cukup beruntung karena Komnas HAM RI Perwakilan Sumatera Barat memilih Solok Selatan sebagai lokasi pertama diskusi tentang SNP Pembela HAM. Kami semakin yakin, apa yang kami lakukan adalah bagian dari kerja-kerja pembela HAM. Kami berharap, SNP Pembela HAM ini menjadi pedoman bagi pihak terkait. Jangan ada lagi kasus, masyarakat solok selatan yang memperjuangkan keadilan dikriminalisasi atau diintimidasi. Semoga, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya seperti kepolisian memahami tentang subtansi keberadaan pembela HAM, kegiatan-kegiatan yang dilakukannya, serta hak-hak yang melekat pada diri pembela HAM tersebut. Dengan demikian, penegak hukum dapat memastikan terlindunginya pembela HAM. Serta memberikan sanksi bagi para pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pembela HAM.
(Sultanul).