
ACEH. Jumat, 3 Maret 2023, Analis
Kebijakan Ahli Muda Komnas HAM Perwakilan Aceh, Mulia Robby Manurung menjadi
pemateri pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas terkait Penanggulangan
Pemanfaatan Ilegal TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) dan Kehutanan di Kawasan
Konservasi Wilayah Aceh dan Sumatra. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama
antara Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser
dan Wildlife Conservation Society (WCS) yang diikuti oleh 45 peserta dari
unsur penegak hukum lingkungan (PPNS, Polri, Kejaksaan, Peradilan, dan TNI).
Dalam
paparannya Mulia menjelaskan keberhasilan konservasi sumber daya alam dan
ekosistemnya yang salah satunya melalui pemanfaatan secara bertanggung jawab
terhadap TSL dan kehutanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara. Hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia
yang masuk dalam rumpun Hak untuk Hidup sebagaimana diatur dalam (Pasal 28H
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Selain
menjelaskan perlindungan HAM terhadap pelaku dan korban (manusia) dalam penanganan
perkara pemanfaatan illegal TSL dan kehutanan, Mulia juga mensosialisasikan
keberadaan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang HAM atas Tanah
dan Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat digunakan sebagai panduan bagi aparatur
penegak hukum sebagai pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan sumber daya alam.
SNP
adalah dokumen yang menjabarkan secara praktis dan implementatif mengenai
berbagai instrumen HAM, baik internasional maupun nasional, supaya mudah
dipahami dan diterapkan, serta agar dipatuhi para pemangku kepentingan khususnya
penyelenggara negara. Standar Norma dan Pengaturan (SNP) disusun sebagai bagian
dari pelaksanaan tujuan dan wewenang Komnas HAM RI untuk memajukan dan
menegakkan HAM sebagaimana diatur di dalam UU HAM maupun peraturan
perundang-undangan terkait lainnya.
Diharapkan
setelah mengikuti pelatihan, penegak hukum lingkungan hidup yang hadir
menggunakan SNP tentang HAM atas Tanah dan SDA dalam melakukan Tindakan penegakan
hukum mulai dari penyidikan hingga pertimbangan dalam putusan perkara
lingkungan hidup dan SDA. Para penegak hukum memastikan adanya perlindungan
hukum dan HAM secara berkeadilan dalam memproses hukum perkara lingkungan hidup
yang ditangani.
Kegiatan
yang dimoderatori oleh Irma Hermawati dari Wildlife Conservation Society (WCS),
turut menghadirkan sebagai pemateri yaitu Asrul, Widyaiswara dari Badan
Diklat Kejaksaan RI dan Nursyam, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Keduanya membawakan materi strategi penetapan barang bukti, penuntutan, dan
pemberian putusan penanganan perkara pemanfaatan illegal TSL dan kehutanan.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 dan berakhir pukul 11.00 wib tersebut
berlangsung cukup interaktif.(MRM/YU)