Kantor Perwakilan

Komnas HAM Perwakilan Aceh Sosialisasikan SNP tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam

ACEH. Jumat, 3 Maret 2023, Analis Kebijakan Ahli Muda Komnas HAM Perwakilan Aceh, Mulia Robby Manurung menjadi pemateri pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas terkait Penanggulangan Pemanfaatan Ilegal TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) dan Kehutanan di Kawasan Konservasi Wilayah Aceh dan Sumatra. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dan Wildlife Conservation Society (WCS) yang diikuti oleh 45 peserta dari unsur penegak hukum lingkungan (PPNS, Polri, Kejaksaan, Peradilan, dan TNI).

Dalam paparannya Mulia menjelaskan keberhasilan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya yang salah satunya melalui pemanfaatan secara bertanggung jawab terhadap TSL dan kehutanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang masuk dalam rumpun Hak untuk Hidup sebagaimana diatur dalam (Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

Selain menjelaskan perlindungan HAM terhadap pelaku dan korban (manusia) dalam penanganan perkara pemanfaatan illegal TSL dan kehutanan, Mulia juga mensosialisasikan keberadaan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat digunakan sebagai panduan bagi aparatur penegak hukum sebagai pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan sumber daya alam.

SNP adalah dokumen yang menjabarkan secara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM, baik internasional maupun nasional, supaya mudah dipahami dan diterapkan, serta agar dipatuhi para pemangku kepentingan khususnya penyelenggara negara. Standar Norma dan Pengaturan (SNP) disusun sebagai bagian dari pelaksanaan tujuan dan wewenang Komnas HAM RI untuk memajukan dan menegakkan HAM sebagaimana diatur di dalam UU HAM maupun peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Diharapkan setelah mengikuti pelatihan, penegak hukum lingkungan hidup yang hadir menggunakan SNP tentang HAM atas Tanah dan SDA dalam melakukan Tindakan penegakan hukum mulai dari penyidikan hingga pertimbangan dalam putusan perkara lingkungan hidup dan SDA. Para penegak hukum memastikan adanya perlindungan hukum dan HAM secara berkeadilan dalam memproses hukum perkara lingkungan hidup yang ditangani.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Irma Hermawati dari Wildlife Conservation Society (WCS), turut menghadirkan sebagai pemateri yaitu Asrul, Widyaiswara dari Badan Diklat Kejaksaan RI dan Nursyam, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Keduanya membawakan materi strategi penetapan barang bukti, penuntutan, dan pemberian putusan penanganan perkara pemanfaatan illegal TSL dan kehutanan. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 dan berakhir pukul 11.00 wib tersebut berlangsung cukup interaktif.(MRM/YU)