Kantor Perwakilan

Komnas HAM Perwakilan Aceh Lakukan Pemantauan Hak Atas Kesehatan di RSJ Aceh

Banda Aceh - Jumat, 10 Maret 2023, Tim Komnas HAM Perwakilan Aceh yang terdiri dari Analis Kebijakan Ahli Muda (Mulia Robby Manurung), Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama (Sari Melati, Yacub Ubaidillah) dan Pengolah Data (Yulia Marlina Candra) melakukan pemantauan mengenai Fasilitas dan Layanan Rumah Sakit Jiwa Aceh kepada penyandang disablitas mental. Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut kunjungan Direktur dan Jajaran RSJ Aceh ke Komnas HAM Perwakilan Aceh dalam rangka klarifikasi dugaan pengabaian hak atas kesehatan pasien di RSJ Aceh pada 13 Februari 2023.

Tim Komnas HAM Perwakilan Aceh diterima oleh Direktur RSJ Aceh, dr. Machrozal, M.Kes. dan Jajaran. Dalam pemantauan tersebut, dr. Machrozal menyampaikan mengenai beberapa layanan yang diberikan dan fasilitas yang tersedia di RSJ Aceh serta hambatan-hambatan yang ada, misalnya keluarga pasien yang tidak/belum ingin menerima kembali pasien setelah pulih sehingga apabila keadaan ini terus berlanjut dikhawatirkan fasilitas di RSJ Aceh tidak mencukupi untuk pasien lainnya. Beliau juga menyampaikan bahwa RSJ Aceh tidak hanya melayani/menerima pasien disabilitas mental dan pasien rehabilitasi narkoba, namun juga melayani masyarakat umum, seperti poli anak, neurologi, penyakit dalam, poli gigi dan lainnya.

Selanjutnya, Tim Komnas HAM Perwakilan Aceh melakukan pengecekan langsung ke beberapa ruangan di RSJ Aceh diantaranya dapur/ruang transit makanan, ruang binatu (laundry), IGD, ruang pasien akut, dan ruang pasien sub akut, serta ruang persiapan pulang pasien/maintenance.

Hasil dari pemantauan tersebut, Tim menilai bahwa fasilitas dapur/ruang transit makanan yang tersedia sudah optimal yaitu kebersihan dapur, makanan yang disediakan untuk pasien memperhatikan nutrisi, kehigienisan, dan kesesuaian bagi pasien yang menderita alergi dan penyakit lainnya. Pada ruang IGD, penanganan pasien dilakukan berdasarkan karakteristik kejiwaannya yang ditandai dengan garis berwarna pada lantai. Kemudian, pada Ruang Akut, Sub Akut dan Maintenance/Persiapan Pulang, pelayanan yang diberikan kepada pasien sudah baik dan optimal, sesuai dengan tingkat kepulihannya. Selain itu, adanya pemberdayaan bagi pasien yang berada di Ruang Maintenance/persiapan pulang, mereka diberikan pelatihan khusus, misalnya keterampilan menjahit, binatu, kerajinan tangan, dan keterampilan lainnya.

Berdasarkan beberapa hasil temuan tersebut, Tim Komnas HAM Perwakilan Aceh menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan dan fasilitas yang tersedia di RSJ Aceh serta memberikan masukan agar terus meningkatkan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan mutu layanan RSJ Aceh. (SML/YU)