Kantor Perwakilan

Lokakarya Penguatan Lembaga HAM dalam Penanganan Pengungsi di Aceh

Banda Aceh - Senin, 13 Maret 2023, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama membuka kegiatan Lokakarya Penguatan Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Aceh. Kegiatan lokakarya ini diinisiasi oleh UNHCR dalam rangka memperkuat pengetahuan Lembaga HAM di Aceh mengenai hukum pengungsi dan peran UNHCR dalam perlindungan bagi pengungsi.

Selain itu, lokakarya ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara UNHCR dengan Lembaga HAM di Aceh guna meningkatkan pengarusutamaan prinsip-prinsip perlindungan dalam penanganan pengungsi di Aceh. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty dan para Kepala Keasistenan Ombudsman, Subkor dan Staf Layanan Fungsi Penegakan HAM Komnas HAM Perwakilan Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh dan pemerhati anak.

Dalam kesempatan tersebut, Sepriady menyampaikan bahwa Aceh merupakan tujuan dan tempat transit bagi ribuan pengungsi Rohingya. Berdasarkan data UNHCR, Aceh telah menerima 1.320 pengungsi Rohingya dalam sebelas kali pendaratan sepanjang tahun 2020 s.d. 2023. Komnas HAM Perwakilan Aceh telah melakukan tiga kali pemantauan sejak tahun 2022 s.d. 2023 dalam rangka memastikan perlindungan dan penanganan terhadap pengungsi Rohingya sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.


Komnas HAM Perwakilan Aceh telah memberikan saran tertulis kepada Gubernur Aceh melalui surat nomor 741/PM.00.02/III/2022, yang salah satunya meminta kepada Gubernur Aceh untuk segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 300/2037 SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Provinsi.

“Walaupun dengan berbagai pertimbangan Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951, setidaknya kita memiliki Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang dapat dijadikan pedoman dan rujukan bagi pemerintah serta pihak terkait lainnya untuk bekerja sama dengan UNHCR dalam menangani pengungsi dari luar negeri terutama mengenai hak-hak dasar para pengungsi”, tegas Sepriady.

Kegiatan dilanjutkan penyampaian materi oleh Dwita Aryani, Assistant Protection Officer UNHCR yang menjelaskan mengenai mandat UNHCR, instrumen hukum internasional dan nasional terkait perlindungan pengungsi di Indonesia, solusi komprehensif dan jalur pelengkap bagi pengungsi, definisi pengungsi dan kerentanan pengungsi, serta penanganan pengungsi sebelum dan sesudah Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Selain itu, para peserta lokakarya juga menyampaikan ide atau gagasan terkait penanganan pengungsi Rohingya di Aceh baik melalui melalui pertanyaan maupun masukan berdasarkan pengamatan dan pengalaman dari para peserta dalam hal penanganan pengungsi. (YU/SML)