Kantor Perwakilan

Diseminasi HAM oleh Komnas HAM Perwakilan Aceh kepada 75 Anggota Polri di Lingkungan Polres Aceh Barat, Polres Aceh Barat Daya, dan Polres Nagan Raya

Banda Aceh – Komnas HAM Perwakilan Aceh bekerja sama dengan Polda Aceh melaksanakan kegiatan “Diseminasi HAM kepada Anggota Polri dalam rangka Implementasi Prinsip dan Standar HAM saat Pelaksanaan Tugas Kepolisian” pada 7 s.d. 10 Agustus 2023 di Mapolres Aceh Barat, Mapolres Aceh Barat Daya, dan Mapolres Nagan Raya yang diikuti oleh 75 Perwira Kepolisian.


Tim Komnas HAM Perwakilan Aceh yang terdiri dari Kepala (Sepriady Utama), Kasubbag Umum (Cut Ernawati), Pemantau Aktvitas HAM (Eka Azmiyadi), dan Pengolah Data (Yulia Marlina Candra) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi HAM ini dalam rangka pelaksanaan fungsi Komnas HAM terkait pemajuan/penyuluhan HAM sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama dan Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto menjadi narasumber dalam kegiatan diseminasi ini.


Dalam kesempatan ini, Sepriady menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Polri harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHAP, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap dan SOP lainnya yang terkait dengan tugas kepolisian.


Sepriady juga menegaskan bahwa anggota Polri wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari dengan tidak mengabaikan asas legalitas, asas nesesitas dan asas proporsionalitas serta wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.



Selain itu, anggota Polri telah memiliki standar perilaku dalam bertindak, mulai dari penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan. “Penggunaan kekuatan (gunkuat) dalam tindakan kepolisian harus dilakukan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia”, terang Sepriady.


Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto menyampaikan bahwa lingkup tugas Polri sangat berkaitan dengan HAM, mulai dari tugas Polri pada tindak pidana biasa hingga tindak pidana korupsi serta tugas Polri yang berkaitan dengan pengamanan kegiatan masyarakat.


Ade Harianto menegaskan bahwa persoalan HAM bukan hanya urusan domestik semata, namun diakui oleh masyarakat internasional sebagai sesuatu yang bersifat universal. Dengan demikian, HAM itu berdimensi nasional serta berdimensi internasional.


Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan cinderamata oleh Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh kepada Dirreskrimum Polda Aceh, Kapolres Aceh Barat Daya (AKBP Dhani Catra Nugraha), Wakapolres Aceh Barat (Kompol Iswahyudi) dan Wakapolres Nagan Raya (Kompol Sudianto) atas dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan diseminasi. (YU/YMC/SP)