Kantor Perwakilan

Sosialisasi Cegah TPPO dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kota Singkawang

Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat, Nelly Yusnita menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Singkawang. Bertempat di Basement Setda Kantor Walikota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (31/8/2023). Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pra Festival HAM yang akan diselenggarakan di Kota Singkawang pada bulan Oktober 2023 mendatang.

 

Acara dibuka oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sutiarno. Dalam sambutannya Sutiarno menyampaikan bahwa tema sosialisasi ini diinisasi mengingat banyaknya perkara hukum di masyarakat dan tingginya kasus TPPO di Kota Singkawang.

 

"Semakin kita mengerti dan paham akan konsep Hak Asasi Manusia maka akan semakin tumbuh kesadaran kita untuk turut serta menghormati dan menegakkan hukum dan HAM, sehingga terwujud Kota Singkawang yang berkeadilan dan toleran sejalan dengan tema Festival HAM Tahun 2023 di Kota Singkawang yaitu Bersatu Menjaga Martabat Indonesia yang Adil, Toleran dan Inklusif," ucapnya. 

 

Kegiatan ini dihadiri sebanyak 58 Peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Singkawang, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat serta masyarakat. Turut hadir sebagai Narasumber selain dari Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat dan Polres Singkawang.

 

Dalam pemaparannya Nelly menyampaikan bahwa kasus TPPO di Kalimantan Barat masih faktual terjadi hingga saat ini serta berpotensi menjadi keberulangan sehingga perlu segera dilakukan pencegahan dan penanganan karena akan berdampak pada timbulnya permasalahan sosial yang baru, terutama di daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

 

“Penting bagi pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten untuk mengidentifikasi dan mengintervensi faktor-faktor yang yang menjadi pendorong terjadinya TPPO. Selain itu peran dan fungsi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO perlu dioptimalkan dengan peningkatan koordinasi dan kerjasama stakeholder yang tergabung dalam gugus tugas. Dukungan anggaran merupakan salah satu bentuk komitmen pemeritah daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO yang dituangkan dalam program kerja atau intervensi langsung guna meminimalisir kasus TPPO seperti sosialisasi hingga tingkat desa, advokasi dan rehabilitasi bagi korban, serta penegakan hukum. Dengan sosialisasi ini diharapkan menjadi pemantik bagi semua stakeholder untuk dapat bersama-sama dengan kewenangan yang dimiliki melakukan pencegahan dan penanganan TPPO di Kota Singkawang.” ujar Nelly. (ajincahyo/kalbar/SP)