Kantor Perwakilan

Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat adakan Diskusi Bahas Hak Konstitusional Kelompok Rentan pada Pemilu 2024

Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat menyelanggarakan "Diskusi Kelompok Terfokus: Sukseskan Pemilu 2024 di Kalimantan Barat Wujudkan Hak Konstitusional Kelompok Rentan" di Hotel Mercure Pontianak (02/11/23). Hadir sebagai narasumber adalah Pramono Ubaid Tanthowi, S. Ag., M.A. (Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM RI), Drs. H. Manto, M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat), dan Kartono Nuryadi, S.Si (Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat) dan dimoderatori Nelly Yusnita, S. Hut, MM (Kepala Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat)

 

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid tersebut dihadiri oleh 40 peserta secara offline dan 40 peserta secara online yang terdiri dari intansi-instansi terkait di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Kalimantan Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se-Kalimantan Barat, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Lembaga Negara terkait di Kalimantan Barat, dan CSO/NGO di Kalimantan Barat.

 

Pada prinsipnya relasi Pemilu dan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah terkait pemenuhan hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan. “Komnas HAM melalui Tim Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah melakukan pemantauan di beberapa wilayah dengan berfokus pada kebebasan berpendapat dan berekspresi, potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk kemenangan calon teretntu, mendorong Pemilu yang ramah HAM, dan pemenuhan hak pilih bagi kelompok marginal dan rentan”, jelas Pramono. Sesuai dengan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum terdapat 19 kategori kelompok rentan.


Pramono Ubaid Tanthowi, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM RI sebagai narasumber dalam Diskusi Kelompok Terfokus di Hotel Mercure Pontianak (2/11/2023)


KPU sebagai lembaga negara independent memiliki mandat khusus dalam penyelenggaraan Pemilu di mana memiliki kewajiban untuk mengupayakan penghormatan dan pemenuhan HAM setiap warga negara. Jumlah pemilih sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Pemilu Tahun 2024 sebesar 3.958.561 pemilih di mana didominasi generasi milenial sebesar 1.405.001 pemilih (35,49%). KPU juga menyadari bahwa tantangan Pemilu 2024 di Kalimantan barat cukup beragam, mulai dari teknis persiapan pemilu, partisipasi pemilih, masa kampanye, dan pemugutan dan penghitungan suara. “Kami memiliki strategi dalam menghadapi tantangan Pemilu 2024 di antaranya koordinasi dan kerja sama stakeholder terkait, mengefektifkan proses perencanaan seluruh tahapan pemilu, meningkatkan kualitas dan kuantitas bimtek bagi penyelenggara adhoc, meningkatkan peranan dan partisipasi masyarakat, memastikan peserta difasilitasi dan dilayani, dll”, jelas Kartono.

 

Pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kalimantan Barat memiliki 2 daerah pemilihan (dapil) dan 12 kursi, Pilkada Provinsi terdapat 8 dapil dan 65 kursi, dan di tingkat kota/kabupaten terdapat 70 dapil dan 510 kursi yang akan diperebutkan. “Bakesbangpol Kalbar telah melakukan berbagai upaya untuk menghadapi pemilu di antaranya dialog pendidikan politik bagi perempuan di Kalbar tahun 2023, pembinaan politik bagi calon pemilih pemula Kalbar di Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang tahun 2023, pembinaan parpol, Rakor indeks demokrasi Indonesia di Kalbar tahun 2023, dan dialog kebangsaan dan deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024”, ujar Manto.

 

Tiga poin rencana tindak lanjut dari hasil diskusi adalah pertama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan membuat surat edaran gubernur guna menyempurnakan data kelompok rentan berdasarkan klasifikasi yang disusun Komnas HAM. Kedua, pentingnya menghadirkan penyelenggaran Pemilu yang paham HAM. Ketiga, SNP tentang HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu dapat menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemenuhan hak konstitusional kelompok rentan dalam Pemilu, khususnya di Kalimantan Barat.



Narasumber dan peserta Diskusi Kelompok Terfokus di Hotel Mercure Pontianak (2/11/2023)

 LA