LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) KOMNAS HAM TAHUN ANGGARAN 2020

  • Penulis: Komnas HAM
  • Penerbit: Komnas HAM
  • Tahun Terbit: 2020
Tahun 2020 merupakan tahun awal implementasi Rencana Strategis (RENSTRA) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk periode 2020-2024. Renstra Komnas HAM RI ditetapkan pada 2 Juni 2020 melalui Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024. Dalam rentang periode ini, pelaksanaan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Pasal 75 huruf a yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, Komnas HAM RI telah mempunyai tujuh isu strategis Komnas HAM RI yang terinternalisasi dalam Sasaran Strategis Komnas HAM RI.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah telah dijelaskan bahwa pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Melalui laporan kinerja ini, Komnas HAM RI menyampaikan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepada publik.