Komnas HAM melihat bahwa persoalan PETI tidak saja terkait dengan persoalan ekonomi dan lingkungan tapi juga sosial. Untuk itu, diharapkan agar pihak-pihak terkait mulai dari tingkat pusat hingga daerah saling bersinergi dalam upaya penanganan PETI agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.