Buku ini berisi tentang Komentar Umum PBB yang merupakan penjelasan dari Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob.
Peraturan
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.