Peraturan

STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 11 TENTANG HAK ATAS TEMPAT TINGGAL YANG LAYAK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang memiliki wewenang untuk melakukan pengkajian dan penelitian membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini menjadi salah satu Program Prioritas Nasional. SNP adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional maupun nasional untuk dapat mudah dipahami, diimplementasikan, dan dipatuhi oleh para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara negara.

Sepanjang 2019-2021 Komnas HAM RI menerima banyak aduan masyarakat terkait proyek strategis nasional yang merupakan pembangunan dengan skala besar, seperti pembangunan bandara, pelabuhan, jalan tol, jalur kereta, jalur MRT Jakarta, dan lain sebagainya yang pada akhirnya berdampak pada penikmatan hak-hak individu atau masyarakat terkait hak atas tempat tinggal maupun hak atas lingkungan hidup. Selain itu, permasalahan strategis pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak di Indonesia juga berkaitan dengan kesenjangan sosial dan ekonomi, isu lingkungan, dan manajemen pembangunan. Hal tersebut terjadi karena semakin terbatasnya peluang kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses hak atas tempat tinggal, tingkat urbanisasi dan industrialisasi yang tinggi, dampak pemanfaatan sumber daya dan teknologi yang kurang terkendali, dan inkonsistensi kebijakan dan lemahnya implementasi kebijakan terkait pemanfaatan lahan dan tata ruang.

Berdasarkan permasalahan dan kondisi tersebut, Komnas HAM RI menyusun dan mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 11 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak melalui Sidang Paripurna Nomor: 14/PS/00.04/IX/2022 pada 16 September 2022, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM RI.