KAJIAN TERHADAP UU NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

  • Penulis: Agus Suntoro
  • Penerbit: Komnas HAM
  • Tahun Terbit: 2018
Komnas HAM RI pada kepemimpinan 2017-2021 mengambil strategi dan langkah baru yang menempatkan agraria sebagai salah satu kerangka kerja atau prioritas kelembagaan, implikasinya maka diperlukan kerja sama seluruh instrumen dan elemen internal sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing terutama sinergi antar bagian dari Subkom Pemantauan dan Penyelidikan dengan Subkomisi Pengkajian dan Penelitian.
Sebagai titik pijak dalam kerja sama ini, untuk tahun 2018 ditetapkan program pengkajian dan penelitian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pemilihan tema tersebut berdasarkan kecenderungan peningkatan kasus yang dilaporkan dan ditangani Komnas HAM RI pada 2017 lalu, dimana pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur cukup menodominasi, selain persoalan pertambangan dan kehutanan.
Secara faktual dalam proses pengkajian dan penelitian dilakukan bersama-sama, mulai dari proses pembahasan kerangka kerja, metodologi, observasi lapangan, wawancara dan meminta keterangan ahli, serta berbagai stakeholders lainnya. Oleh karena itu diharapkan melahirkan kajian dan penelitian yang komprehensif dan tajam dalam melihat UU Nomor 2 Tahun 2012, serta implementasinya di lapangan sebagai basis pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan DPR.
Output dari kerja sama ini adalah lahirnya pandangan dan rekomendasi bagi perbaikan regulasi terutama UU Nomor 2 Tahun 2012 agar selaras dengan instrumen HAM, sedangkan outcome yang diharapkan adalah terselesainya kasus-kasus yang dilaporkan ke Komnas HAM sehingga masyarakat akan semakin terpenuhi, terlindungi dan dihormati HAM-nya, terutama berkaitan dengan aspek kepemilikan yang akan mempengaruhi pemenuhan hak-hak lainnya.