Komnas HAM merupakan lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya dan didirikan pertama kali
melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia untuk mendorong pemenuhan dan penegakan HAM di
Indonesia. Kedudukan Komnas HAM RI semakin diperkuat dengan diterbitkannya
UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Selengkapnya...
Siaran Pers