Keterangan Pers Nomor 19/HM.00/III/2023 Komnas HAM Dorong JPU Lakukan Upaya Hukum Lain Atas Putusan Sidang Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia