KETERANGAN PERS Nomor: 38/HM.00/V/2023 Hasil Pemantauan Persidangan di Pengadilan Negeri Kota Timika (Perkara No.7/Pid.B/2023/PN Tim dan No.8/Pid.B/2023/PN Tim) terkait “Kasus Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Nduga di Kabupaten Mimika”
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia