Kantor Perwakilan

Diskusi tentang Isu-Isu HAM di Aceh, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Kunjungi Komnas HAM Perwakilan Aceh

Banda Aceh – Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Stephen Scott, didampingi Sekretaris Bidang Politik, Ashton Papazaharialus, melakukan kunjungan kehormatan (Courtesy Call) ke Komnas HAM Perwakilan Aceh pada tanggal 13 November 2023, dan diterima langsung oleh Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama bersama Kasubbag Umum, Cut Ernawati, Analis Kebijakan, Eka Azmiyadi, dan Penata Mediasi Sengketa HAM, Sari Melati. Turut hadir juga dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya, dan Komisioner KKR Aceh, Yuliati.

Sepriady Utama menyambut baik kunjungan Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia tersebut. Pertemuan dengan Komnas HAM Perwakilan Aceh dan KKR Aceh merupakan salah satu rangkaian dari kunjungan Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia ke Provinsi Aceh, yaitu ke Banda Aceh, Sabang, dan Lhokseumawe dari tanggal 13 hingga 17 November 2023. Dalam kesempatan tersebut, Stephen Scott memperkenalkan diri dan berdiskusi tentang isu-isu HAM di Provinsi Aceh serta membahas kerjasama antara Indonesia-Australia yang relevan. Selain itu ia mengungkapkan bahwa pertemuan ini juga dimaksudkan untuk mendengar dan mengetahui lebih dalam tentang Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh dan kompleksivitas penyelesaiannya.

Menanggapi hal tersebut, Sepriady menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh diselesaikan dengan menggunakan dua mekanisme. Pertama, mekanisme yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan kedua, mekanisme non yudisial. Kedua mekanisme tersebut saling melengkapi. Sebagai informasi, melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2023, pemerintah saat ini sedang melaksanakan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang berat.  Ditambahkan pula oleh Sepriady, secara institusi Komnas HAM, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sugiro menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Apalagi komitmen pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat tersebut dilaksanakan tanpa menegasikan mekanisme yudisial. Untuk konteks Aceh, ada tiga peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang diakui oleh pemerintah, yaitu Pereristiwa Simpang KKA, Rumoh Geudong dan Jambo Kepok. Ketiga peristiwa tersebut telah diselidiki oleh Komnas HAM secara projustisia, dan berkasnya telah diserahkan kepada Jaksa Agung.

Komnas HAM juga telah menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah antara lain mengenai adanya rumusan yang jelas tentang definisi korban sesuai peraturan perundangan yang berlaku, adanya jaminan bahwa dalam proses tetap akan melindungi korban, dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan retraumaisasi, serta memberi kesempatan kepada korban untuk mendapatkan hak mereka.



Dalam kesempatan tersebut, Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya yang turut hadir dalam pertemuan tersebut turut memberikan pernyataan terkait Peran KKR Aceh dalam Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh sesuai dengan mandatnya. Sejak tahun 2017 hingga 2020, terdapat sekitar 5196 orang data korban pelanggaran HAM yang telah didata oleh KKR, namun KKR tidak berwenang untuk menentukan bahwa korban tersebut merupakan korban pelanggaran HAM yang Berat atau bukan, KKR hanya mendata para korban termasuk korban pada masa konflik di Aceh.

 

Selanjutnya Masthur juga menyampaikan bahwa sejak diakuinya tiga Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh tersebut, KKR berkoordinasi dengan Tim PPHAM dan Komnas HAM dengan memberikan data tambahan mengenai korban, untuk tiga kasus yang diakui pemerintah maupun kasus Pelanggaran HAM yang Berat yang tengah diselidiki oleh Komnas HAM, seperti untuk peristiwa Bumi Flora.

 

Mengenai isu HAM Aktual di Aceh, Sepriady menerangkan bahwa terjadi pergeseran isu HAM, dari semula terbatas isu hak sipil dan politik, bergeser kepada isu hak ekonomi sosial dan budaya. Untuk saat ini Komnas HAM Perwakilan Aceh juga sedang menangani kasus yang berdimensi Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam serta Bisnis dan HAM. (SML/YU/SP)