Sebagai salah satu upaya untuk
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di
Kalimantan Barat, Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat melaksanakan
monitoring kesepakatan perdamaian permasalahan lahan antara Jamalia selaku
pengadu dengan PT. Sarana Esa Cita selaku teradu di Kantor Pertanahan Kabupaten
Sambas (14/03/2024). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Nelly Yusnita selaku
Kepala Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat dan juga dihadiri staf,
Jamalia, Manager Humas PT. Sarana Esa
Cita, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas dan staf, dan Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas.
Tujuan monitoring adalah untuk memastikan
para pihak menjalankan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati pada 16
Oktober 2023 di Kantor Bupati Sambas. Dalam pertemuan monitoring kesepakatan
perdamaian tersebut, para pihak menyampaikan telah melaksanakan kesepakatan
perdamaian dengan melampirkan bukti-bukti pendukung. Namun, terdapat catatan
bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas untuk segera memproses balik nama
waris, pelepasan hak, dan pencatatan dan pelepasan hak berdasarkan
dokumen-dokumen pengadu yang telah diserahkan. Poin penting dari Berita Acara
Pascamediasi adalah agar Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas segera melaporkan
kepada Kepala Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat setelah pelepasan lahan
dilakukan.
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Pascamediasi oleh para pihak tanggal 14 Maret 2024, Komnas HAM telah berhasil menyelesaikan sengketa melalui fungsi mediasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (LA)