Biak
- Kelompok Pembela Hak Asasi Manusia perlu mendapatkan perhatian dan
perlindungan khusus. Melalui Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia
(SNP HAM) Tentang Pembela Hak Asasi Manusia, Komnas HAM berupaya memberikan
informasi tentang hak-hak pelindungannya.
Salah
satu implementasinya dilakukan oleh Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua
dengan melakukan kegiatan Diseminasi SNP HAM bagi Kelompok Masyarakat Adat, Dewan
Adat Biak, Selasa (26/3/2024) di Kantor Dewan Adat Biak.
Diseminasi
SNP Pembela HAM tersebut mencakup penyebarluasan informasi dan pengetahuan
serta mendorong agar SNP Pembela HAM tersebut dapat diakses, dipahami dan pada
akhirnya dapat dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat adat sebagai panduan dalam
melakukan aktivitas pembelaan HAM di Kabupaten Biak Numfor.
Penyusunan
SNP HAM tentang Pembela HAM didasarkan pada situasi pelindungan Pembela HAM di
Indonesia yang belum kunjung membaik termasuk di wilayah Papua. SNP HAM adalah
dokumen penjabaran norma dan prinsip HAM secara praktis dan implementatif
mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional maupun nasional yang
disesuaikan dengan kondisi di Indonesia supaya mudah dipahami dan diharapkan
digunakan sebagai pedoman terutama bagi pemerintah, aparat penegak hukum,
sektor swasta/privat, individu maupun masyarakat.
Kepala
Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua Frits B. Ramandey tampil sebagai
narasumber utama diseminasi. Ia menyampaikan peran dan fungsi pembela HAM serta
kedudukan Komnas HAM dalam upaya perlindungan para pekerja HAM. “Setiap orang
atau sekelompok orang yang secara konsisten melakukan kerja-kerja pembelaan HAM
merupakan Pembela HAM yang selayaknya mendapat perlindungan dari pemerintah,
aparat negara termasuk Komnas HAM,” ujar Frits.
Namun,
lanjut Frits, kerja-kerja pembelaan HAM tersebut harus dilakukan secara damai
atau tidak menggunakan cara kekerasan, mengakui derajat universalitas HAM atau
tidak membeda-bedakan satu rumpun hak dengan rumpun hak lainnya dan dilakukan
dengan alasan yang jelas sesuai konteks dan kondisinya.
Ketua
Dewan Adat Biak Mananwir Yan Piet Yarangga dan para pengurus serta anggotanya
dari beberapa wilayah adat mewakili Suku/ Keret di wilayah Kabupaten Biak
Numfor hadir merespons positif.
Ketua
Dewan Adat Biak menyatakan, setiap Pembela HAM harus mampu mengevaluasi diri
dalam perjuangan yang damai serta memiliki mental yang kokoh untuk terus menyuarakan praktik-praktik ketidakadilan
dalam isu pelanggaran hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial
dan budaya di Kabupaten Biak Numfor. Dewan Adat Biak juga meminta Komnas HAM agar
konsisten dalam upaya penguatan dan perlindungan bagi para Pembela HAM dari
kelompok masyarakat adat apabila menghadapi ancaman dan kriminalisasi.
Para
peserta juga terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Beberapa di antaranya,
mengusulkan agar Komnas HAM melakukan sosialisasi/diseminasi serta pelatihan
dan penguatan bagi masyarakat adat dalam melakukan kerja-kerja pembelaan HAM di
wilayahnya.
Hal
ini untuk memotivasi untuk terus melakukan perjuangan dalam upaya
mempertahankan hak-hak adat atas tanah, lingkungan yang sehat, akses pendidikan
dan kesehatan yang layak, pemerintahan yang transparan responsif serta anti
korupsi.
Turut
berpartisipasi dalam kegiatan ini, Ketua Tim Pemantauan dan Penyuluhan,
Melchior S. Weruin dan Christine M. Mansawan. (MW/AAP/IW)