Kantor Perwakilan

Diseminasi SNP Pembela HAM Bagi Masyarakat Adat di Biak

Biak - Kelompok Pembela Hak Asasi Manusia perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan khusus. Melalui Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia (SNP HAM) Tentang Pembela Hak Asasi Manusia, Komnas HAM berupaya memberikan informasi tentang hak-hak pelindungannya.

Salah satu implementasinya dilakukan oleh Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua dengan melakukan kegiatan Diseminasi SNP HAM bagi Kelompok Masyarakat Adat, Dewan Adat Biak, Selasa (26/3/2024) di Kantor Dewan Adat Biak.

Diseminasi SNP Pembela HAM tersebut mencakup penyebarluasan informasi dan pengetahuan serta mendorong agar SNP Pembela HAM tersebut dapat diakses, dipahami dan pada akhirnya dapat dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat adat sebagai panduan dalam melakukan aktivitas pembelaan HAM di Kabupaten Biak Numfor.  

Penyusunan SNP HAM tentang Pembela HAM didasarkan pada situasi pelindungan Pembela HAM di Indonesia yang belum kunjung membaik termasuk di wilayah Papua. SNP HAM adalah dokumen penjabaran norma dan prinsip HAM secara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional maupun nasional yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia supaya mudah dipahami dan diharapkan digunakan sebagai pedoman terutama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta/privat, individu maupun masyarakat.

Kepala Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua Frits B. Ramandey tampil sebagai narasumber utama diseminasi. Ia menyampaikan peran dan fungsi pembela HAM serta kedudukan Komnas HAM dalam upaya perlindungan para pekerja HAM. “Setiap orang atau sekelompok orang yang secara konsisten melakukan kerja-kerja pembelaan HAM merupakan Pembela HAM yang selayaknya mendapat perlindungan dari pemerintah, aparat negara termasuk Komnas HAM,” ujar Frits.

Namun, lanjut Frits, kerja-kerja pembelaan HAM tersebut harus dilakukan secara damai atau tidak menggunakan cara kekerasan, mengakui derajat universalitas HAM atau tidak membeda-bedakan satu rumpun hak dengan rumpun hak lainnya dan dilakukan dengan alasan yang jelas sesuai konteks dan kondisinya. 



Ketua Dewan Adat Biak Mananwir Yan Piet Yarangga dan para pengurus serta anggotanya dari beberapa wilayah adat mewakili Suku/ Keret di wilayah Kabupaten Biak Numfor hadir merespons positif.

Ketua Dewan Adat Biak menyatakan, setiap Pembela HAM harus mampu mengevaluasi diri dalam perjuangan yang damai serta memiliki mental yang kokoh untuk terus  menyuarakan praktik-praktik ketidakadilan dalam isu pelanggaran hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di Kabupaten Biak Numfor. Dewan Adat Biak juga meminta Komnas HAM agar konsisten dalam upaya penguatan dan perlindungan bagi para Pembela HAM dari kelompok masyarakat adat apabila menghadapi ancaman dan kriminalisasi.

Para peserta juga terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Beberapa di antaranya, mengusulkan agar Komnas HAM melakukan sosialisasi/diseminasi serta pelatihan dan penguatan bagi masyarakat adat dalam melakukan kerja-kerja pembelaan HAM di wilayahnya.

Hal ini untuk memotivasi untuk terus melakukan perjuangan dalam upaya mempertahankan hak-hak adat atas tanah, lingkungan yang sehat, akses pendidikan dan kesehatan yang layak, pemerintahan yang transparan responsif serta anti korupsi. 

Turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, Ketua Tim Pemantauan dan Penyuluhan, Melchior S. Weruin dan Christine M. Mansawan. (MW/AAP/IW)