Kegiatan Pengaduan

Pengaduan Responsif Komnas HAM RI di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah

Pada 22 – 25 September 2020 Komnas HAM RI telah melaksanakan kegiatan Pembukaan Pos Konsultasi dan Pengaduan Responsif di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini sebagai upaya meningkatkan pemahamanan masyarakat tentang tata cara pengaduan ke Komnas HAM RI sekaligus merupakan wujud dari peningkatan pelayanan publik melalui pelayanan pengaduan. Perlu diketahui bahwa kegiatan ini menjadi kegiatan responsif pertama sejak masa pandemi Covid19 berlangsung di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Tim senantiasa memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan membatasi jumlah peserta, merampingkan jadwal kegiatan dan jenis pertemuan, menjaga jarak selama kegiatan berlangsung, dan tentu saja, wajib memakai masker maupun faceshield sebagai pelindung diri.

Kegiatan dilaksanakan secara terpadu oleh tim dari Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM RI dan Sekretariat Komnas HAM RI Provinsi Sulawesi Tengah.   Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk membagikan pengalaman tentang pelaksanaan kegiatan pengaduan responsif, sehingga kelak di kemudian hari Sekretariat Komnas HAM RI Provinsi Sulawesi Tengah dapat melaksanakan kegiatan serupa di wilayah kerjanya.

Adapun rangkaian kegiatan responsif yang dilaksanakan meliputi diskusi interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) 90.8 FM Kota Palu, Pembukaan pos pelayanan konsultasi dan pengaduan serta diskusi kelompok terbatas bersama LBH Donggala dan LIBU Perempuan.

Pelaksanaan pembukaan pos pengaduan dan diskusi kelompok terbatas di sekretariat LIBU perempuan (Kab. Sigi).


Kegiatan dimulai dengan diskusi interaktif di Radio RRI Palu. Komnas HAM RI menerima berbagai konsultasi, diantaranya kasus mutasi puluhan guru ke lokasi yang dirasa sangat jauh, penyandang disabilitas yang kehilangan hak pilih, penyerobotan tanah, dan seputar tata cara dan syarat menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM RI.  Selanjutnya, tim melaksanakan kegiatan pembukaan pos konsultasi dan pengaduan di Kabupaten Donggala. Pada kesempatan ini, tim Komnas HAM RI menerima banyak pengaduan terkait hak–hak korban bencana gempa bumi dan tsunami tahun 2018. Para korban menyampaikan bahwa hak mereka berupa pemberian Jadup (Jaminan Hidup) belum dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah setempat. Beberapa korban mengaku mendapat intimidasi saat berusaha memperjuangkan hak–haknya.


Pada kegiatan pembukaan pos konsultasi dan pengaduan di Kabupaten Sigi, tim Komnas HAM RI bekerjasama dengan LIBU Perempuan. Ada hal unik terekam dalam diskusi terfokus di sini. Perwakilan dari lembaga adat secara antusias turut menjadi salah satu peserta diskusi. Lembaga adat memegang peranan penting dalam menyelesaikan permasalahan–permasalahan masyarakat Sigi. Meski demikian fungsi lembaga adat sebagai alternatif penyelesaian masalah kerap menimbulkan polemik. Hal ini nampak pada kasus kekerasan seksual yang banyak dilaporkan oleh masyarakat Sigi ke kepolisian, namun pada akhirnya harus diselesaikan secara adat dikarenakan proses pembuktiannya dinyatakan sulit oleh penyidik. Oleh lembaga adat pelaku tersebut dikenai hukuman denda. Sementara, proses pemidanaannya menjadi tidak berjalan. Hal ini menjadi kehawatiran bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak berprespektif pada korban.

Pada akhir diskusi, para peserta menyampaikan agar kegiatan serupa semakin sering dilaksanakan. (LIS/LSS).