Kerjasama

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama 7 (tujuh) K/L lainnya, antara lain Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas), melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (12/10).
Penandatanganan PKS merupakan tindak lanjut komitmen bersama berupa Nota Kesepahaman 8 (delapan) kementerian/lembaga (K/L) yang telah ditandatangani para Menteri dan pimpinan Lembaga tersebut pada 4 Agustus 2023 lalu.

Ruang lingkup PKS meliputi penguatan mekanisme pencegahan, penanganan, dan pengawasan; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.