LKIP Dukungan Pemajuan HAM Tahun Anggaran 2021

  • Penulis: Komnas HAM
  • Penerbit: Komnas HAM
  • Tahun Terbit: 2022

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (“UU No. 39/1999”), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Komnas HAM RI”) merupakan lembaga mandiri yang setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang bertujuan (1) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan Pnacasila, undang-Undang dasar 19945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; (2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang dan tugas untuk melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.

 

Dalam mencapai tujuan lembaga, Biro Dukungan Pemajuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan sekretaris Jendaral Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 002/PERSES/III/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Jendral Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Pasal 46 memiliki tugas untuk memberikan dukungan administrasi dan pelaksanaan kegiatan pengkajian, penelitian dan penyuluhan di bidang pemajuan HAM.

 

Fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan peneltian, tertuang pada Pasal 89 ayat 1 UU No. 39/1999 bahwa Komnas HAM bertugas dan berwenang untuk melakukan (1) Pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi (2) Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia; (3) penerbitan hasil pengkajian dan penelitian; (4) studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di Negara lain mengenai hak asasi manusia; (5) pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia; dan (7) kerjasama pengkajian dan enelitian dengan organisasi, lebaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regionalmaupun internasioanl dalam bisang hak asasi manusia.

 

Sedangkan fungsi penyuluhan terdapat pada Pasal 89 ayat (2) UU No. 39/1999 adalah untuk (1) Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia; (2) Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lemabaga pendidikan formal, dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; dan (3) kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasioanl, regional dan internasional dalam bidang hak asasi manusia.