Pengkajian dan Penelitian

Penelitian Hak atas Pendidikan

Dalam pasal 13 dan 14 Kovenan Internasional Ekonomi Sosial dan Budaya, secara khusus diatur tentang hak atas pendidikan bagi warga negara di satu sisi, dan di sisi lain adalah sebagai kewajiban negara untuk memenuhinya (state obligation).

Kajian atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Meskipun telah mendapat jaminan di beragam konstitusi ternyata hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia belum sepenuhnya terjamin. Hal ini terbukti oleh masih adanya kebijakan negara (terutama peraturan daerah) yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Juga masih maraknya tindakan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas yang memiliki agama atau keyakinan yang berbeda.

Kajian Perda tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta

Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum yang diajukan Pemerintah Daerah DKI Jakarta beberapa bulan sebelumnya menunjukkan bagaimana sebuah peraturan dibuat berdasarkan masukan pakar hukum dan keinginan pembuat Perda yang lebih didasarkan pada ideologi penguasa kota tentang “keindahan” dan “ketertiban” semata.

Konsultasi Publik Penyempurnaan RUU tentang HAM

Komnas HAM mengadakan kegiatan konsultasi publik selama 3 hari, 15-17 November 2016, untuk meminta masukan, pendapat, dan saran untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Dalam kegiatan tersebut, dimulai dengan konsultasi dengan kalangan internal Komnas HAM dan dilanjutkan dengan diskusi dengan para pakar/pemerhati.

Laporan Temuan Penelitian : "Korupsi dan Hak Asasi Manusia di Sektor Kehutanan; Studi Kasus Perkebunan Sawit PT. Bulungan Hijau Perkasa"

Latuharhary –Tim Kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk tema Korupsi dan HAM di Sektor Kehutanan mulai melaksanakan studi lapangan di provinsi Kalimantan Utara dan Timur mulai 18 hingga 27 Agustus lalu.