Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kematian Anak di Lubang Tambang
Dampak dari perijinan adalah tumpang tindih antar kawasan yang berakibat pada izin operasi pertambang andi kawasan padat pemukiman di Kaltim mengakibatkan lubang–lubang eks tambang yang tidak dilakukan reklamasi dan mengakibatkan korban jiwa akibat tenggelam di lubang tersebut. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, korban yang meninggal berjumlah 24 orang (22 diantaranya anak-anak). Dalam kasus itu, dunia bisnis/korporasi yang berkewajiban untuk menghormati HAM terutama di wilayah mereka beroperasi sebagaimana diatur dalam Pilar 2 Prinsip-Prinsip Panduan Tentang Bisnis dan HAM yang sudah disetujui oleh Pemerintah RI Tahun 2011. Ketidaktaatan Korporasi yang tidak menghormati hak-hak masyarakat lokal dalam menjalankan usahanya menunjukan bahwa Korporasi tidak mentaati Hukum Internasional dan dapat memberikan kewenangan pemerintah untuk memaksa Korporasi untuk memenuhi hak-hak warga negara yang terlanggar.