Kabar Latuharhary

Kunjungan Universitas Ahmad Dahlan Yogjakarta: Dari Jemput Bola Kasus Sampai Pelanggaran HAM Berat

Pada Rabu pagi tanggal 15 Juni 2015, Komnas HAM dikunjungi oleh rombongan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Jogjakarta. Sebanyak 60 orang mahasiswa dengan didampingi oleh 5 orang dosen  datang ke kantor Komnas HAM dalam rangka Studi Lapangan. Tujuan studi lapangan mereka adalah untuk mendapatkan informasi secara langsung mengenai HAM, Komnas HAM, dan kasus–kasus HAM yang belum selesai, serta hal-halng terkait.

Acara diawali dengan pembukaan oleh Adoniati Meyria selaku moderator. Setelah perkenalan singkat, acara dibuka secara resmi oleh Bapak M. Nurkhoiron sebagai salah satu Komisioner Komnas HAM. Dalam sambutannya beliau merasa senang karena masih ada generasi muda yang menaruh perhatian kepada Komnas HAM, karena telah bersusah payah dan meluangkan waktu untuk dapat berdiskusi di sini. Beliau berharap kepada Mahasiswa untuk dapat menyebarluaskan nilai–nilai HAM kepada lingkungannya dan memberi pencerahan bahwa HAM tidak bertentangan dengan nilai–nilai agama dan Pancasila.

Sebelum masuk ke diskusi inti,  mahasiswa diajak menonton film profil Komnas HAM yang difasilitasi oleh Abiyoga dan Sri Rahayu. Selanjutnya, Hari Reswanto, penyuluh senior Komnas HAM memaparkan tentang kelembagaan Komnas HAM serta masih adanya pro–kontra di masyarakat. Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Ridha Wahyuni selaku analis pengaduan Komnas HAM. Ia menjelaskan mengenai tata cara penyampaikan pengaduan yaitu dapat dengan datang langsung ke Kantor pusat Komnas HAM, maupun melalui surat dan fax. Selain itu dapat pula datang langsung ke 6 kantor perwakilan untuk menyampaikan pengaduannya. Ridha juga menjelaskan data pengaduan mengenai pihak yang paling sering diadukan oleh pengadu. Berdasarkan data yang dimiliki oleh bagian ini, pihak yang paling diadukan yang pertama adalah Polisi, disusul oleh Pemerintah daerah, dan selanjutnya korporasi.

Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Putri Amalia, Ari Setiawan dan Ardian Budi merupakan perwakilan mahasiswa yang menyampaikan pertanyaan. Mereka menanyakan mengenai independensi  Komnas HAM, bagaimana mekanisme jemput bola Komnas HAM, serta mengenai perbedaan pelanggaran HAM yang berat dengan pelanggaran hukum. Mereka menanyakan pula kendala –kendala penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat tersebut.

 

Adrianus Abiyoga/Ed.Yeni Rosdianti
Short link