Kabar Latuharhary

Koreksi Atas Penanganan Terduga Terorisme

Latuharhary – Penanganan terorisme di Indonesia kerap memunculkan kejanggalan, pola yang sama terus berulang sejak 2007 dimana terduga terorisme tiba-tiba harus mati diujung timah panas atau mengalami tindak kekerasan baik dalam penangkapan maupun pemeriksaan, kata Koordinator Subkomisi Pemantauan dan penyelidikan Siane Indriani dalam diskusi bulanan Bagian Pelayanan Pengaduan yang mengangkat tema Terorisme: Pelaku dan Keluarga dari Perspektif HAM  di Ruang Rapat Pleno Utama Komnas HAM, Senin (24/8/2015).

Menurut Siane, pihak penyelidik seringkali tiba-tiba memunculkan bukti-bukti yang mendukung tindakan mereka. “Pada prinsipnya untuk membenarkan/ melegalkan tindakan mereka,” lanjut Siane.

Pada kesempatan tersebut, Siane juga membagi pengalamannya dalam melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus tindak pidana terorisme. Berdasarkan pengalamannya tersebut, ia berpendapat harus dilakukannya koreksi terhadap pola penanganan terduga terorisme oleh negara yang dalam hal ini diwakili oleh aparat.

“Harus ada koreksi. Ini sejalan dengan penelitian dan penyelidikan yang pernah dilakukan oleh komisioner Komnas HAM periode sebelumnya. Satu hal yang perlu diluruskan adalah Komnas HAM tidak mendukung tindak terorisme karena mengancam keselamatan seluruh umat manusia, namun nilai-nilai kemanusiaan juga harus diberlakukan dalam penanganan kepada terduga atau pelaku terorisme,” paparnya.

Selain terduga atau pelaku terorisme, keluarga mereka juga kerapkali menjadi korban kekerasan oleh aparat. “Penangkapan yang disertai dengan kekerasan tak jarang meninggalkan trauma tersendiri bagi keluarga terduga atau pelaku terorisme,” jelas Siane.

Terorisme: Pelaku dan Keluarga dari Perspektif HAM menjadi tema yang dipilih dalam diskusi bulan ini, terutama karena melihat intensitas data pengaduan yang masuk ke Bagian Pelayanan Pengaduan Komnas HAM. Isu ini menempati peringkat yang cukup signifikan.

Selain itu, peningkatan kapasitas dari pegawai Bagian Pelayanan Pengaduan menjadi alasan utama mengapa diskusi peningkatan wacana ini rutin dilakukan. Terutama agar mereka dapat melakukan pengayaan dan menemukan solusi terkait persoalan yang didiskusikan.

Sub Bagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan yang berada di bawah koordinasi Bagian Pelayanan Pengaduan merupakan pintu pertama masuknya pengaduan masyarakat ke Komnas HAM. Di Sub Bagian inilah, pengaduan akan diperiksa kelengkapan berkasnya, dipilah, dan dinilai. Apabila kasus tersebut memenuhi kualifikasi pelanggaran HAM sebagaimana ketentuan UU No.39/1999 tentang HAM, maka kasus akan diteruskan ke bagian penanganan yakni Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dan Subkomisi Mediasi. (Nur Afifa Fauzia/ Eva Nila Sari)
Short link