Kabar Latuharhary

Komnas HAM - UNHCR Bangun Kerjasama Tangani Pengungsi

Jakarta - Permasalahan arus pengungsi atau pencari suaka yang memasuki teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah menyedot perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Bersama dengan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan pengungsi (UNHCR) Indonesia, Komnas HAM menandatangani sebuah Nota Kesepahaman—Memorandum of Understanding (MoU) pada hari ini (28/7) di kantor pusat Komnas HAM RI.

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Perwakilan UNHCR untuk Republik Indonesia, Thomas Vargas dan ketua Komnas HAM, Nur Kholis. MoU bertujuan untuk melaksanakan tugas masing-masing institusi serta memastikan kerja sama yang erat dalam perlindungan hak asasi pengungsi di Indonesia.

Thomas Vargas mengungkapkan, sebagai perwakilan dari UNHCR, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Komnas HAM selama ini sangat penting untuk melindungi hak-hak dasar pengungsi.

“Perlindungan terhadap hak asasi dan hak fundamental seperti hak untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak untuk dihormati oleh sesama merupakan hak yang universal, tidak terbatas pada status kewarganegaraan, serta melampaui etnisitas”, ungkapnya.

Thomas Vargas pun menjelaskan bahwa di seluruh dunia, terdapat lebih dari 60 juta orang mencari keselamatan dari penganiayaan. Hal tersebut merupakan catatan angka tertinggi. Sedangkan, terdapat lebih dari 5 ribu pengungsi dari berbagai etnis dan negara yang menjadi fokus perhatian dari negara ini.

Selain penandatanganan MoU, Komnas HAM juga membuat sejumlah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia agar memiliki prosedur formal dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka.

“Prosedur formal tersebut akan digunakan sebagai rencana jangka panjang. Saya harap niat baik ini dapat dijalankan dengan baik”, ungkap Nur Kholis.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menurunkan tim Pemantauan pemenuhan HAM Bagi Pengungsi Rohingya di  Aceh dan Sumatera Utara. Tim tersebut mencatat terdapat 1448 jiwa yang terdiri dari warga negara Bangladesh dan Myanmar (Rohingnya) yang tersebar di Gudang Pelindo Kuala Langsa (Kota Langsa), Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Aceh Tamiang, Pabrik kertas PT. Lontar Papirus dan Gp. Blang Adoe. Melalui tim tersebut, Komnas HAM memastikan hak-hak dasar para pengungsi terpenuhi. (Dina)
Short link