Kabar Latuharhary

Komnas HAM dan FIHRSST Bersepakat Bekerja Sama

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) bersepakat menandatangani Nota Kesepahaman untuk memajukan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Nota Kesepahaman ini ditandatangani 31 Juli 2015 di Kantor Komnas HAM yang dihadiri para undangan.

“Melalui Nota Kesepahaman ini, Komnas HAM dan FIHRRST bekerjasama memajukan pemenuhan HAM di Indonesia melalui beberapa rencana aksi diantaranya pengembangan kota HAM,” ujar Nur Kholis saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Tak hanya kota ramah HAM, nota kesepahaman tersebut juga mencakup pengembangan Rencana Aksi Nasional untuk Bisnis dan HAM untuk pengarusutamaan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights. Nota kesepahaman di antara dua lembaga ini akan diimplementasikan dalam kegiatan, seperti: lokakarya, dengar pendapat, serta penelitian dan pelatihan.

“Setelah 4 tahun berlalu paska Dewan HAM PBB menyepakati The United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights atau Prinsip-Prinsip Panduan PBB untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia, tidak terdapat perkembangan yang signifikan baik yang dilakukan oleh negara maupun dunia bisnis,” papar Ketua FIHRSST Marzuki Darusman.

Kondisi demikian, kata Marzuki, berbagai upaya harus dilakukan. Salah satu usaha yang bisa dilakukan, yakni mempromosikan penggunaan Business and Human Rights International Standard for Certification (BHRISC 2011) sebagai standar untuk mengukur dan memonitor kepatuhan dunia bisnis atas HAM.

Dalam acara tersebut, juga berlangsung diskusi yang diikuti oleh para undangan dari berbagai pihak. Forum diskusi membicarakan berbagai isu yang memunyai, terutama yang terkait dengan isi dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Komnas HAM dan FIHRSST.

Short link