Kabar Latuharhary

Workshop Pendalaman dan Penyusunan Panduan Materi HAM dalam Pembelajaran PPKn

Sebagai bentuk tindak lanjut dari Training of Trainer (TOT) Fasilitator HAM bagi Tenaga Pendidik yang dilakukan pada tanggal 17 – 19 Maret 2015 di Kota Bandarlampung, Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan bekerjasama dengan MAN I Bandarlampung dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn Kota Bandarlampung menyelenggarakan workshop bagi alumni TOT. Workshop dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 5 – 6 Agustus 2015. Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi guru PPKn dalam mengembangkan wawasan alumni tentang HAM serta merumuskan panduan pembelajaran HAM dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang implementatif untuk tingkat SMA/SMK/MA di Kota Bandarlampung.

Workshop yang difasilitasi oleh Roni Giandono dan Adoniati Meyria ini dibuka oleh Antoni Iswantoro, Kepala Sekolah MAN I Kota Bandarlampung, dengan diikuti oleh 25 orang guru PPKn tingkat SMA/SMK/MA dan dihadiri oleh Ki Agus Arief selaku Ketua MGMP PPKn Kota Bandarlampung. Inti dari sambutan keduanya adalah agar menjadikan kegiatan ini sebagai pengembangan dan proses belajar bagi guru-guru PPKn yang memang langka. Diharapkan 25 orang guru yang terpilih dari 48 orang guru anggota MGMP PPKn Lampung menyebarluaskan informasi kepada 23 anggota lainnya

Dalam workshop tersebut, peserta diajak untuk memetakan materi HAM dalam kurikulum 2013 baik kelas X, XI dan XII, memetakan kesulitan yang dihadapi dalam menjalankan proses pembelajaran materi HAM di kelas, serta menyusun kembali RPP dengan memperhatikan materi pendalaman tentang pelanggaran HAM yang disampaikan tim fasilitator. Temuan dari keseluruhan proses workshop selama 2 hari tersebut adalah bahwa guru-guru PPKn mengakui masih lemahnya pemahaman dan metodologi serta pengembangnya terkait materi HAM itu sendiri maupun mengaitkan HAM dengan materi-materi lain dalam PPKn. Diakui pula keberadaan kurikulum 2013 ini bagi guru PPKn masih dirasa kurang didukung dengan buku-buku pengayaan, modul atau pedoman pembelajaran serta buku-buku referensi pendukung lainnya khususnya tentang HAM.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa seorang guru sangatlah penting untuk pengembangan diri untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi dalam menjalankan profesinya. Kegiatan pengembangan diri tersebut terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan. Dan baik TOT maupun workshop yang dilakukan Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan ini dirasakan sangat membantu para guru untuk mencapai pengembangan dan profesionalisme diri khususnya guru PPKn. ***Adoniati Meyria
Short link