Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima 408 Berkas Pengaduan

Sepanjang Juli 2015 Komnas HAM telah menerima 408 berkas pengaduan. Sebanyak 239 berkas diadukan langsung ke Komnas HAM, sementara 169 berkas lainnya adalah kasus yang ditembuskan ke Komnas HAM. Perlu disampaikan, bahwa sebagaimana halnya pengaduan Komnas HAM pada bulan-bulan sebelumnya atau bahkan selama kurang lebih lima tahun belakangan, pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan dan hak atas kesejahteraan menjadi bentuk pelanggaran HAM yang paling banyak diadukan.

Sebaran asal pengaduan pun masih didominasi Provinsi DKI Jakarta sebanyak 58 berkas, Sumatera Utara sebanyak 48 berkas, dan posisi tertinggi berikutnya ditempati oleh Jawa Barat (38 berkas), Jawa Timur (36 berkas) dan Jawa Tengah (27 berkas).

Kepolisian, Korporasi dan Pemerintah Daerah tetap menjadi trendsetter pihak yang paling banyak diadukan, masing-masing sebanyak 129 berkas, 64 berkas dan 49 berkas. Sementara orang perorang dan masyarakat adalah pihak yang paling banyak dilaporkan sebagai korban masing-masing sebanyak 202 berkas dan  105 berkas.

Beberapa kasus yang cukup ramai dibicarakan publik, sampai juga ke meja pengaduan Komnas HAM. Sebut saja kasus  “Penggusuran Tanah Wakaf dari sdr. H. Abdullah Bin Jidan dengan Penggarap Sdr. Kusen Sastrosuwito Tanpa Ganti Rugi Layak”, kasus ini diadukan pada 22 Juli 2015. Pihak pengadu dalam hal ini adalah Posko PDIP Cempaka Putih, LSM Bendera & Sdr. Kusen. Laporan ini diterima langsung oleh Anggota Komnas HAM subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Komisioner Hafid Abbas. Lalu pengaduan kasus “Pembekuan PSSI dan Kompetisi Persepakbolaan Indonesia oleh Menpora RI tanpa memperhatikan dampak sosial ekonomi pelaku persepakbolaan indonesia”. Kasus ini telah diadukan pada 27 Juli 2015. Pihak pengadu dalam hal ini perwakilan Klub Bola & Masyarakat Sepakbola Indonesia menyampaikan langsung materi pengaduannya kepada Anggota Komnas HAM Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan yaitu Komisioner Siane Indriani.

Lalu kasus “Dugaan  kriminalisasi terhadap Sdr. Jemi Triya Akbar” yang diadukan pada 9 Juli 2015. Pengaduan kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan ini, diterima langsung oleh Komisioner Manager Nasution, Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan.

Kemudian kasus yang tidak kalah menyita perhatian publik adalah “Dugaan Penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) yang Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan pada Tanah Ulayat Benjina di Desa Maijuring dan Desa Benjina oleh PT. Pusaka Benjina Resources”. Kasus ini diadukan pada 23 Juli 2015 oleh kuasa dari Masyarakat Desa Benjina dan Desa Maijuring (yang memiliki hak menguasai wilayah Pertuanan Benjina). Prof. Hafid Abbas selaku Anggota Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan menerima langsung pengaduan ini.

Terakhir adalah kasus yang hingga hari ini masih mewarnai pemberitaan media-media masa nasional yaitu kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara yang melibatkan pengacara senior dan ternama negeri ini Prof. Dr. Oc. Kaligis, S.H., M.H sebagai tersangka. Terkait kasus tersebut, Asosiasi Advokat Indonesia/ Humphrey R. Djemat, SH. LL.M dkk telah menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM. Pihak pengadu melaporkan adanya Dugaan Perampasan Kemerdekaan atas Nama Prof. Dr. Oc. Kaligis, S.H., M.H yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan dan Penyidikan yang dinilai tidak Prosedural. Pengaduan disampaikan pada tanggal 24 Juli 2015 dan diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Wakil Ketua Internal Siti Noor Laila dan Ansori Sinungan selaku Koordinator Subkomisi Mediasi.

Komnas HAM Jemput Bola
Unit pengaduan Komnas HAM telah melakukan upaya proaktif. Selain menunggu  datangnya pengaduan dari masyarakat ke kantor Komnas HAM Pusat di Jalan Latuharhary no. 4B Menteng Jakarta Pusat, Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM menjemput bola dengan membuka posko pengaduan ke sejumlah daerah seperti Sukabumi dan Majalengka. Pilihan tempat ini mengingat tingginya jumlah pengaduan dari kawasan Jawa Barat.

Khusus Sukabumi, Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan telah melaksanakan kegiatan konsultasi dan penerimaan pengaduan pro aktif di Kabupaten/Kota Sukabumi. Kegiatan dilaksanakan pada 30 Juni s.d. 3 Juli 2015 yang terdiri dari pembukaan pos pelayanan publik pengaduan Komnas HAM di kantor LSM Lensa Sukabumi, talkshow dan diskusi interaktif di Radio SMS 101,7 FM dengan tema “Pembukaan Pos Pengaduan Komnas HAM di Sukabumi”, talkshow dan diskusi interaktif di Radio Elmitra 95 FM dengan tema “Nunduk/Nunduk Beduk : Komnas HAM dan Pengaduan Proaktif Sukabumi”, dan penyelenggaraan diskusi terbatas dengan tema “Peta Sosial Masyarakat Kabupaten/ Kota Sukabumi dan Wilayah Sekitarnya”.

Pada 28 Juli sampai dengan 31 Juli 2015, Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan melaksanakan kegiatan konsultasi dan penerimaan pengaduan pro aktif di Kabupaten Majalengka. Rangkaian acara yang dilaksanakan yaitu talkshow di Radio Radika 100,3FM Majalengka dengan tema ”Sosialisasi Pembukaan Pos Pengaduan Publik Komnas HAM di Majalengka”,  diskusi terbatas dengan tema “Peta Kasus HAM Majalengka” di Radio Radika Majalengka dan pembukaan pos pengaduan Komnas HAM di Radio Radika Majalengka. (Eva Nila Sari)
Short link