Kabar Latuharhary

Refleksi Satu Dekade Perdamaian Aceh

Latuharhari - Komnas HAM dalam rangka memperingati satu dekade perjanjian damai aceh melaksanakan acara refleksi (10/8). Acara yang dilaksanakan di ruang pengaduan Komnas HAM ini dipandu Komisioner Komnas HAM, Hafid Abbas, dengan turut menghadirkan dua tokoh kunci perdamaian Aceh yaitu Pieter faith (Ketua Aceh Monitoring Mission) dan Juha Christensen (Fasilitator perjanjian damai aceh).

Perjanjian damai aceh di Helsinki telah satu dekade berlalu. Sejumlah tokoh yang berjasa luar biasa dalam perjanjian itu telah mendapat penghargaan dari pemerintah RI dan masyarakat internasional. Presiden Martti Ahtisaari yang telah memfasilitasi terwujudnya perjanjian telah mendapat penghargaan bintang RI dari presiden SBY pada tanggal 18 agustus 2006. Selain itu beliau mendapatkan hadiah nobel perdamaian pada 2008. Demikian pula tiga tokoh kunci lainnya yang telah berperan dibalik keseluruhan proses terwujudnya kesepakatan tersebut yaitu Pieter faith, Farid Husain dan Juha Christensen juga telah mendapat penghargaan bintang RI.

Selama kurang lebih 30 tahun konflik aceh terjadi. Konflik ini telah mengakibatkan puluhan ribu korban jiwa, harta benda yang sangat besar dan ribuan orang menjadi tahanan politik. Proses adanya perjanjian damai di Helsinki dimulai setelah terjadinya kegagalan perundingan tanggal 16 mei 2003 di Tokyo. Kemudian mulai bulan juni 2003 mulai adanya pencarian jalur baru proses dialog yang dilakukan oleh pihak ketiga. Setelah melalui jalan yang berliku demi tercapainya penyelesaian konflik, akhirnya pada tanggal 15 agustus 2005 tercapai perjanjian damai aceh di Helsinki. Proses perdamaian selanjutnya dipantau oleh tim yg bernama Aceh Monitoring Mission (AMM) yang beranggotakan lima Negara asean dan beberapa Negara Uni Eropa.

Meski perdamaian tersebut sejatinya sampai dengan sekarang masih menyisakan beberapa persoalan yang belum benar-benar selesai, tetapi secara garis besar penyelesaian ini sudah sangat baik. Ada beberapa catatan refleksi selama 10 tahun ini, ada beberapa kerawanan yang harus diwaspadai. Seperti kekerasan, pelanggaran HAM, korupsi dan berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari kawasan global.

Menghadirkan kemakmuran bagi masyarakat menjadi cita-cita selanjutnya setelah perdamaian aceh tercapai. Dan kemudian diharapkan Indonesia mampu melakukan proses perdamaian atas konflik yang terjadi di Negara – Negara ASEAN dan Negara lainnya karena Indonesia telah memiliki pengalaman dalam mengatasi konflik internal. (rep.Riang)
Short link